Polda Sumbar Cek Soal Kasus Dasni yang Macet Selama 11 Tahun

Polda Sumbar Cek Soal Kasus Dasni yang Macet Selama 11 Tahun

Foto: LBH Padang

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengecek persoalan kasus yang dialami seorang ibu rumah tangga, Dasni, 61, korban tindak pidana penganiayaan berat. Kasus ini sebelumnya dilaporkan di Polsek Nanggalo 19 Juni 2011.

“Nanti dicek kasus tersebut karena sudah cukup lama. Bagaimana penanganannya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, laporan Dasni teregistrasi nomor LP/178/K/VI/2011. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang melakukan pendampingan, dalam penanganan kasus telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang telah diproses oleh Propam Polda Sumbar sehingga mengakibatkan kasus ini macet 11 tahun.

Berdasarkan surat Polda Sumbar Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021 mengatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak delapan orang yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni dan telah mengirimkan beberapa surat kepada Kepolisian Resor Kota Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/178/K/VI/2021/Sektor dengan mengirimkan surat sebagai berikut :

1.Surat Nomor: 104/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Mohon penjelasan dan SP2HP;
2.Surat Nomor: 116/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Desakan Kasus;
3.Surat Nomor: 122/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkait Permohonan Audiensi.
4.Surat Nomor: 127/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkat Mohon Penjelasan
5.Surat Nomor: 173/SK-E/LBH-PDG/XI/2021 terkait SP2HP.

Namun keseluruhan surat tersebut, menurut pihak LBH Padang tidak direspons oleh Kepolisian Resor Kota Padang. “Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas. Padahal di dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 point c setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara professional, proporsional dan prosedural,” sebut Adrizal Penanggung Jawab Isu Fair Trial (Peradilan Bersih) LBH Padang

Baca Juga

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Babak pertama Semen Padang FC ketinggalan satu gol dari Bhayangkara FC dalam laga pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026,
Semen Padang FC Bakal Cuci Gudang Skuad Hadapi Putaran Kedua
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap