Polda Sumbar Bongkar Gudang Diduga Tempat Pemalsuan BBM di Pariaman

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dugaan praktik pemalsuan BBM jenis bensin di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Aktivitas ini dilakukan di sebuah gudang yang diketahui tidak memiliki izin usaha.

Dari kasus ini, Polda Sumbar menetapkan seorang pria berinisial I (36) sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa lima tedmon isi 1.000 liter bensin, tujuh jerigen isi 35 liter bensin, dan satu jerigen minyak tanah isi 20 liter.

“Juga ada tiga unit pompa air dan botol pewarna cair. Kemudian, dua karung bubuk penjernih, empat karung pewarna bubuk, serta satu unit sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, kata Satake Bayu, pihaknya turut menyita satu unit corong, alat penakar, handphone, dua kalkulator, lima buku catatan penjualan, uang sebesar Rp2,4 juta, serta tiga unit drum berisi minyak tanah.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2020 atas informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, terbukti ada kegiatan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha,” jelasnya.

Satake Bayu menegaskan, tindakan tersangka I sebagai pemilik BBM jenis bensin dan minyak tanah diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi.

“Pasal yang disangkakan kepada I Pasal 54 dan Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Satake Bayu.

“Untuk pasal 53 huruf c dan d dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar,” sambungnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Titik Api Meningkat 167 Persen, Sumbar Puncaki Karhutla di Sumatra
Polda Sumbar Petakan 6 Daerah Rawan Karhutla, dari Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli  
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli  
Polda Sumbar Gencarkan Patroli ke SPBU Cegah Penyelewengan Biosolar
Polda Sumbar Gencarkan Patroli ke SPBU Cegah Penyelewengan Biosolar