Polda Sumbar Bongkar Gudang Diduga Tempat Pemalsuan BBM di Pariaman

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dugaan praktik pemalsuan BBM jenis bensin di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Aktivitas ini dilakukan di sebuah gudang yang diketahui tidak memiliki izin usaha.

Dari kasus ini, Polda Sumbar menetapkan seorang pria berinisial I (36) sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa lima tedmon isi 1.000 liter bensin, tujuh jerigen isi 35 liter bensin, dan satu jerigen minyak tanah isi 20 liter.

"Juga ada tiga unit pompa air dan botol pewarna cair. Kemudian, dua karung bubuk penjernih, empat karung pewarna bubuk, serta satu unit sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, kata Satake Bayu, pihaknya turut menyita satu unit corong, alat penakar, handphone, dua kalkulator, lima buku catatan penjualan, uang sebesar Rp2,4 juta, serta tiga unit drum berisi minyak tanah.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2020 atas informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, terbukti ada kegiatan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha," jelasnya.

Satake Bayu menegaskan, tindakan tersangka I sebagai pemilik BBM jenis bensin dan minyak tanah diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi.

"Pasal yang disangkakan kepada I Pasal 54 dan Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Satake Bayu.

"Untuk pasal 53 huruf c dan d dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar," sambungnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Pengisian BBM di Tanah Datar
Satgas Nataru Pertamina Sebut Layanan dan Distribusi Energi di Sumbar Aman Lancar
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang