Polda Sumbar Bongkar Gudang Diduga Tempat Pemalsuan BBM di Pariaman

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dugaan praktik pemalsuan BBM jenis bensin di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Aktivitas ini dilakukan di sebuah gudang yang diketahui tidak memiliki izin usaha.

Dari kasus ini, Polda Sumbar menetapkan seorang pria berinisial I (36) sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa lima tedmon isi 1.000 liter bensin, tujuh jerigen isi 35 liter bensin, dan satu jerigen minyak tanah isi 20 liter.

“Juga ada tiga unit pompa air dan botol pewarna cair. Kemudian, dua karung bubuk penjernih, empat karung pewarna bubuk, serta satu unit sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, kata Satake Bayu, pihaknya turut menyita satu unit corong, alat penakar, handphone, dua kalkulator, lima buku catatan penjualan, uang sebesar Rp2,4 juta, serta tiga unit drum berisi minyak tanah.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2020 atas informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, terbukti ada kegiatan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha,” jelasnya.

Satake Bayu menegaskan, tindakan tersangka I sebagai pemilik BBM jenis bensin dan minyak tanah diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi.

“Pasal yang disangkakan kepada I Pasal 54 dan Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Satake Bayu.

“Untuk pasal 53 huruf c dan d dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar,” sambungnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Operasi Kemanusiaan Sumatra, Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan