Langgam.id - Tahun 2019 baru berjalan dua pekan, Polda Sumatra Barat (Sumbar) sudah menangani empat kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Polda Sumbar pada Kamis siang (17/1/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Ma'mun, mengatakan penangkapan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan selama pekan kedua Januari.
Dari kasus tersebut berhasil mengamankan lima tersangka. Pertama inisial FA yang ditangkap di daerah Ganting Padang.
Kemudian dua bersaudara FPP, dan JP yang ditangkap di daerah Ulak Karang Padang. Salah satu dari mereka residivis di Pekanbaru.
Polisi juga mengamankan seorang bandar dan kurir narkoba JM yang ditangkap di Berok Nipah Padang.
Tersangka selanjutnya RMAA seorang supir angkot yang masih di bawah umur yaitu 17 tahun. Pelaku juga residivis dengan kasus curas di Padang.
Total barang bukti dari ke empat kasus tersebut yaitu 1 kilogram ganja dan sekitar 38 gram sabu-sabu.
Kombes Makmun mengatakan ke lima orang tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, namun berbeda pasal.
"Semuanya akan dijerat dengan undang-undang yang sama yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Namun beda pasal, karena ada yang pemakai, bandar, dan kurir," katanya.
Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya menjadi setengah dari ancaman. (Rahmadi/HM)