Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Polres Payakumbuh untuk mengusut provokator di balik pembukaan paksa peti jenazah pasien corona di Taeh Baruah, Limapuluh Kota. Jika terbukti, pelaku pembuka paksa peti pasien positif corona bisa dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, meskipun kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota namun untuk wilayah hukum di lokasi kejadian adalah Polres Kota Payakumbuh. Tindakan membuka peti jenazah merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984.
"Intinya diminta polres setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kan kasus tersebut melanggar hukum. Seharusnya masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah ada," katanya kepada langgam.id, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Cerita Wabup Limapuluh Kota Diusir Warga yang Buka Paksa Peti Jenazah Positif Corona
Satake Bayu mengungkapkan, insiden ini terjadi kemungkinan kurangnya pemahaman masyarakat setempat terkait wabah corona. Selain itu pihak kepolisian yang bertanggung jawab di daerah itu kurang melakukan sosialisasi.
"Mungkin Kapolseknya harus segera melakukan tindakan. Atau polres setempat segera menindaklanjuti," tegasnya.
Langgam.id telah mencoba menghubungi Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi. Kedsuanya masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Seperti diketahui, peristiwa pembukaan paksa peti jenazah itu terjadi pada Senin (24/8/2020) malam. Bahkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang berdialog dan memberikan pemahaman kepada masyarakat diusir. Begitupun terhadap petugas yang akan melakukan pemakaman sesuai protap protokol covid-19.
Ferizal menyebutkan, warganya itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Kota Bukittinggi. Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2020), pasien telah dinyatakan positif covid-19.
"Dari RSUD Adnaan WD Payakumbuh almarhum dirujuk ke RSAM Bukittinggi. Meninggalnya pukul 18.00 WIB hari Senin. Kesepakatan dengan istri almarhum, telah dilakukan penanganan jenazah sesuai protap covid-19," ujarnya.
Saat dibawa ke kampung halaman, masyarakat berkumpul menyambut jenazah. Terjadi perdebatan antara warga dan unsur Muspida setempat. Ferizal mengungkapkan, dirinya kemudian mendapat telepon dari pihak kepolisian.
"Saya dikontak pihak polres, saya hadir dan diskusi jenazah kemudian datang. Saat itulah masyarakat mendesak untuk melihat jenazah dengan membuka peti dan plastik yang membungkus jenazah," katanya. (Irwanda/ABW)