Polda dan Dinkes Sumbar Imbau Apotek Tak Jual Lagi Obat Sirop

Langgam.id - Polda dan Dinkes Sumbar mengimbau agar apotek-apotek yang ada di daerah itu tidak menjual lagi obat sirop untuk anak-anak.

Pengecekan salah satu apotek terkait penjualan obat sirop di Kota Padang. [Foto: Dok. Polda Sumbar]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau agar apotek-apotek yang ada di daerah itu tidak menjual lagi obat sirop untuk anak-anak.

Imbaun itu merupakan tindak lanjut Surat Kementrian Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak.

Obat sirop yang dilarang diperjualkan, di antaranya obat sirop paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Bahkan, jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1–Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan juga telah melakukan pengecekan dan mengimbau apotek yang ada di Kota Padang untuk tidak menjual obat itu lagi, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirop untuk anak-anak.

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop,” ujar Dwi dikutip dari Tribratanews.

Selain itu, kata Dwi, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal, Apotek Diinstruksikan Setop Jual Obat Sirop

“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan akan terus mengecek dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop untuk anak-anak tersebut,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar: 700 Rumah Warga Terdampak Banjir Padang
Polda Sumbar: 700 Rumah Warga Terdampak Banjir Padang
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Langgam.id-Polda Sumbar
Mutasi Polda Sumbar, dari Auditor hingga AKBP F Terduga Pelaku Pelecehan Polwan
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Polda sumbar, anggota brimob
Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok