Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) setidaknya sudah meminta 350 kendaraan untuk putar balik di perbatasan provinsi. Hal tersebut sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik oleh pemerintah.
“Sekitar 350 kendaraan baik roda dua, roda empat maupun bus sudah disuruh putar balik oleh petugas Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 yang berada di perbatasan”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Baca juga : Kabar Baik, 30 Pasien Positif Corona di Sumbar Sembuh
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kami berharap masyarakat dapat memahaminya, demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebarannya (virus Corona)," kata Satake, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (1/5/2020).
Baca juga : Tinggal 6 Daerah “Hijau” di Sumbar, Kasus Covid-19 Tersebar di 13 Kota dan Kabupaten
Kombes Pol Satake Bayu mengimbau masyarakat untuk sementara ini tidak mudik ataupun masuk ke Sumbar.“Kalau mau bersilaturahmi, kita bisa melalui telepon," katanya.
Kabid Humas menerangkan beberapa kategori kendaraan yang bisa keluar masuk Sumbar, seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulance, dan truk pengangkut bahan bakar.(*/SS)