Langgam.id - Razia penyakit masyarakat (Pekat) digencarkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan tamu penginapan dan sejumlah orang di tempat hiburan malam pada Minggu (15/7/2023) dinihari.
Dalam pengawasan tersebut lima orang wanita dan satu laki laki terpaksa diamankan petugas. Lantaran tidak mengantongi kartu Identitas "KTP" saat petugas sedang melaksanakan pengawasan.
"Lima orang perempuan dan satu laki-laki untuk proses terpaksa kita bawa Ke Mako Pol PP, " ungkap Rio Ebu Pratama, dari Pol PP Padang, dikutip Senin (17/7/2023).
Selain melakukan pengawasan di tempat hiburan malam serta hotel, sejumlah kosan-kosan yang ada di kawasan Kecamatan Padang Barat juga dilakukan pemeriksaan oleh Pol PP, hal itu dilakukan guna mengantisipasi perbuatan maksiat di lokasi tersebut.
"patroli wilayah serta pengawasan terhadap kosan juga kita tingkatkan guna menghindari perbuatan maksiat dari penghuni kos," jelasnya.
Terkait oeprasi pengawasan oleh Pol PP Padang ini Kepala Satuan ( Kasat) Mursalim menjelaskan bahwa memang dalam upaya menjaga kearifan lokal sesuai dengan filsafat yang di pegang teguh sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, secara umum Sumatera Barat. Personilnya berupaya melakukan pengawasan kepada lokasi-lokasi yang di sinyalir terindikasi pelanggaran.
"Perlu kita lakukan pengawasan agar perilaku para penghuni kos dan penginapan tidak bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang begitu juga di lokasi hiburan malam," terang Mursalim. (*/Fs)