Langgam.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang wanita yang terciduk mengunakan aplikasi MiChat, keduanya diduga menggunakan aplikasi tersebut untuk menjajakan diri.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan penertiban berawal dari pengaduan masyarakat yang telah resah ulah aktifitas mereka yang disinyalir sebagai wanita penghibur. Penertiban dilakukan pada Sabtu (18/2/2023).
Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Satpol PP Padang melakukan penertiban dilokasi yang telah didapatkan.
“Kami mengamankan dua orang wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D, dikutip langgam, Minggu (19/2/2023).
Kedua wanita itu terciduk mengunakan aplikasi Michat, untuk mencari pelanggannya. diketahui perempuan berinisial SP (28) ditertibkan petugas di salah satu hotel penginapan kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, sementara itu MN (18) ditertibkan di salah satu hotel penginapan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, keduanya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring langsung diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK atau tidak. Jika terbukti keduanya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial.
Kasat Pol PP Padang mengatakan ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang, ia berharap personilnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.
"Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang," tutup Mursalim. (*/FS)