PNS Dilarang Keluar Masuk Pemko Padang

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.

“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree H. Algamar, Minggu (23/9/2023), sebagaimana dicuplik dari Kominfo Kota Padang.

Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.

Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya
untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuaiAnalisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.

“Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” beber Sekda.

Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telahmendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota
Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Sekda Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.

“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” pungkasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Pemko Padang dan Bank Mega Syariah Perkuat Kolaborasi, Dorong Transformasi Digital Perumda AM
Pemko Padang dan Bank Mega Syariah Perkuat Kolaborasi, Dorong Transformasi Digital Perumda AM
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
Japan Career Center Hadir di UNP, Wako Padang: Solusi Peluang Kerja di Luar Negeri
Japan Career Center Hadir di UNP, Wako Padang: Solusi Peluang Kerja di Luar Negeri
Progul Padang Juara, 8 Siswa Terima Beasiswa Penuh di Sampoerna University
Progul Padang Juara, 8 Siswa Terima Beasiswa Penuh di Sampoerna University