Langgam.id - PT PNM Cabang Padang yang menaungi Wilayah Sumatra Barat (Sumbar), mendorong agar nasabahnya terlindungi dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Maka, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 1600 nasabahnya secara daring.
Pimpinan PNM Cabang Padang Yulia Vitria Yohannes mengatakan, dari hasil kerja sama antara PT PNM dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti kerja sama tersebut.
Selanjutnya sosialisasi juga diberikan bagi nasabah PT PNM, dengan skema dan pola yang akan disiapkan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui oleh seluruh nasabah PNM, dan dapat segera terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami belum menargetkan berapa nasabah yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kami berharap ini bisa segera terealisasi,” kata Yulia dikutip dari Infopublik, Senin (25/3/2024).
Ia menyebutkan saat ini ada 445 ribu lebih nasabah PT PNM di Provinsi Sumatra Barat, dan mayoritas merupakan nasabah usaha mikro.
“Kami akan mengutamakan nasabah PNM yang ultra mikro, untuk mendapatkan sosialisasi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan akan membantu melindungi nasabah PNM saat terjadi musibah, seperti kecelakaan atau meninggal dunia.
Dengan membayar Rp16.800 per bulan, nasabah PMN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan mendapatkan sejumlah perlindungan dan insentif ketika terdampak resiko kerja.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran Rp16.800 per bulan, nasabah yang terkena musibah kecelakaan, akan terbantu karena seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syahrul.
Tidak hanya menanggung biaya pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan pergantian penghasilan kepada nasabah yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama menjalani pengobatan dan belum bisa bekerja.
“Dengan manfaat program ini, nasabah akan sangat terbantu. Saat terjadi musibah dan tidak bisa bekerja, namun tetap harus membayar angsuran pinjaman, program kami hadir untuk meringankan beban tersebut,” jelasnya.
Selain itu jika nasabah meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, harapannya dapat mencegah bertambahnya angka kemiskinan baru di Sumatera Barat jika terjadi resiko sosial di masyarakat seperti risiko kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia. (*/Fs)