Langgam.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan 1.769 alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan pada Pilkada 2020. Pasangan calon nomor urut 1 Hendra Joni-Hamdanus menempati urutan terbanyak.
"Paslon nomor urut 1 sebanyak 1.061 APK, kemudian Paslon nomor urut 2 (Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah 639 APK dan Paslon nomor urut 3 (Dedi Rahmanto-Arfianof Rajab) yaitu 69 buah," kata anggota Bawaslu Pessel, Arieski Elfandi kemarin (7/10/2020).
Kata dia, penertiban APK di Pesisir Selatan berlangsung pada Selasa (6/10/2020). Penertiban dilakukan pada APK yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu. APK yang ditertibkan merupakan APK yang dibuat paslon tanpa ada penyampaian tertulis ke KPU.
"Hingga hari penertiban, belum satupun ada laporan tertulis ke KPU," kata Arieski.
Selain APK calon bupati-wakil bupati, 1.756 APK calon gubernur-wakil gubernur juga ditertibkan. Rinciannya, 257 APK paslon Mulyadi-Ali Mukni, 407 paslon Nasrul Abit-Indra Catri, 160 paslon Fakhrizal-Genius Umar dan 931 paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Sebelum ditertibkan, katanya, Bawaslu Pesisir Selatan sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan LO paslon, TNI, kepolisian dan Pol PP.
"Sesuai peraturan KPU, setiap APK yang dibuat secara mandiri di luar yang difasilitasi KPU, para paslon atau tim kampnye wajib menyampaikan ke KPU secara tertulis, baik terkait jumlah yang telah ditentukan, maupun ukuran yang telah ditentukan," ungkap Arieski yang juga Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Selatan itu. (*)