Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menyatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang memengaruhi proses pemungutan suara.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria, saat melakukan monitoring rekapitulasi di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat (29/11/2024) lalu.

“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam), ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Medo, dikutip dari Infopublik, Minggu (1/12/2024).

Medo menjelaskan bahwa PSU direkomendasikan karena beberapa alasan. Pertama, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.

"Seperti di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda," jelas Medo.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

"Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel," pungkas Medo. (*/Fs)

Baca Juga

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Persaingan ketat terjadi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 di TPS 004 Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. TPS ini menjadi
Pilkada 2024: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tanah Datar dan Dharmasraya