Pilkada 2020, Mencari Kepala Daerah yang Memihak Kaum Muda

Pilkada 2020, Mencari Kepala Daerah yang Memihak Kaum Muda

Deri Rizal, SHI, MH (Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar dan Dosen Akademi Keperawatan (AKPER) ‘Aisyiyah Padang)

Tahun politik 2020 betul-betul diuji karena berada di tengah pandemi Covid-19 yang telah menggoyang semua sendi kehidupan masyarakat. Roda perekonomian tersendat dari bawah sampai ke pucuk. Kondisi ini dirasakan semua elemen masyarakat.

Kendati demikian, ikhtiar untuk terbebas dari wabah ini tetap massif dilakukan dengan mengkampanyekan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ketika berada di keramaian). Tentunya juga tak menadahkan tangan setiap salat, memohon kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa agar wabah ini segera berakhir.

Semoga kita cepat bisa beraktivitas tanpa dicengkram rasa ketakutan terpapar virus. Anak-anak kembali ke sekolah, mahasiswa belajar di kampus. Geliat ekonomi kembali bangkit seperti sedia kala, Aminn Ya Robbal Alamin.

Tanggal 15 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memulai tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya juga mengalami penundaan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemendagri, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan seluruh pihak terkait menyepakati untuk melaksanakan Pilkada 2020 tanggal 9 Desember 2020 yang tentunya dengan tetap menegakkan aturan dan protokol Covid-19.

Di Sumatera Barat, selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 13 kabupaten dan kota yang juga akan serentak memilih pemimpin baru di ajang demokrasi lima tahunan itu. Masing-masing, Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Solok, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan. Selain kabupaten, dua kota juga menggelar Pilkada tahun ini, yakni Solok dan Bukittinggi.

Pesta demokrasi tidak terlepas dari peranan pemuda yang mengisi nyaris setiap sektor pergerakan Pilkada. Sangat strategis jika pertanyaan seperti apa kira-kira kepala daerah yang diharapkan kaum muda. Apalagi secara historis, generasi muda adalah pemilik saham terbesar dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Sejarah mencatat bagaimana peran penting pemuda dalam memerdekakan bangsa yang dimulai dengan lahirnya pergerakan Boedi Utomo tahun 1908. Selanjutnya hadir Sumpah Pemuda tahun 1928 dan diteruskan dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945. Seterusnya lahir pergerakan mahasiswa, pelajar pada tahun 1966 dan pergerakan pemuda pada tahun 1998 yang telah menghantarkan bangsa Indonesia menuju babak baru yang dikenal dengan Reformasi.

Tidak bisa dipungkiri, pemuda adalah tulang punggung negeri ini. Pemuda kekuatan moral, kontrol sosial dan aktor perubahan suatu bangsa. Tak berlebihan rasanya jika dikatakan maju mundurnya suatu bangsa di masa yang akan datang ditentukan kualitas dan kapasitas pemudanya hari ini.

Jika pemuda saat ini telah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, maka yakinlah kelak akan berbuah kejayaan. Namun ketika pemuda tidak ditempa dan tidak persiapkan, tunggulah masa kemunduran dan ketertinggalan di masa yang akan datang.

Kembali kita kepertanyaan awal, kepala daerah seperti apakah yang dikehendaki kaum muda saat ini? Kenapa pertanyaan ini menjadi sangat penting dan strategis untuk dikemukakan, karena setidak-tidaknya akan ada dua momen emas yang akan dihadapi bangsa ini. Pertama bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

Bonus demografi adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk berusia produktif lebih banyak dibandingkan dengan jumlah berusia tidak produktif pada suatu negara, rentang umur penduduk produktif itu berumur 15 sampai 64 tahun.

Berdasarkan grafik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia akan mengalami bonus demografi yang dimulai tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun 2036. Bangsa ini diperkirakan akan memiliki 180 juta penduduk dalam usia produktif dan 60 juta penduduk dalam usia tidak produktif.

Kondisi ini tentu akan sangat menguntungkan jika dikelola dengan sebaik-baiknya dan melibatkan seluruh komponen yang ada. Dengan begitu, Bonus Demografi akan mengghantarkan bangsa Indonesia menuju Indonesia emas 2045 yang bertepatan dengan 100 tahun Indonesia Merdeka. Sebaliknya, jika momentum ini tidak dipersiapkan maka hilanglah kesempatan Indonesia untuk berubah dari negara berkembang menjadi negara maju.

Dua hal di atas merupakan titik balik yang sangat menguntungkan bagi bangsa dan Ranah Minang. Butuh pemimpin atau kepala daerah yang arah kebijakan dan pembangunannya satu periode ke depan berorientasi kepada pembangunan dan pengembangan generasi muda.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dijelaskan bahwa secara umum pemuda itu berhak: mendapatkan perlindungan dari bahaya-bahaya yang bersifat destruktif, mendapatkan pelayanan dalam penggunaan fasilitas dan sarana kenpemudaan tanpa adanya diskriminatif, mendapatkan advokasi, mendapatkan akses pengembangan diri dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan kepututusan strategis program kepemudaan.

Selain itu, pemuda juga berhak mendapatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dari pemerintah dalam rangka pemenuhan potensi dan kapasitas diri pemuda tersebut. Hak pertama mendapatkan penyadaran yaitu: proses penyadaran kepemudaan berupa Gerakan pemuda dalam ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan baik domestic maupun global serta mencegah dan menangani resiko (UU nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 22 ayat 1).

Hak kedua mendapatkan pemberdayaan yaitu: pemberdayaan yang dilakukan dengan terencana, sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, rohani, mental spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian organisasi (UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 24 ayat 1).

Hak ketiga mendapatkan pengembangan yaitu: pemuda berhak mendapatkan pengembangan dalam aspek pengembangan kepemimpinan, pengembangan aspek kewirausahaan dan pengembangan aspek kepeloporan (UU nomo 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal pasal 26, pasal 27 dan pasal 29).

Penulis berharap, kepala daerah yang saat ini telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020, dapat menjadikan pemuda sebagai prioritas pembangunan dan pengembangan dalam satu periode ke depan dan tercantum dalam visi misi yang akan disampaikan kepada masyarakat Ranah Minang. (***)

Deri Rizal, SHI, MH (Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar dan Dosen Akademi Keperawatan (AKPER) ‘Aisyiyah Padang)

 

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran