Pilkada 2020 Kabupaten Solok Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

Defil

Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil (ist)

Langgam.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 kian dekat. Namun, persoalan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok belum juga tuntas. Apalagi, peruntukan anggaran dari Pemkab Solok jauh lebih rendah dari yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Kabupaten Solok Defil mengatakan, Pemkab Solok hanya menyanggupi anggaran Pilkada sebesar Rp17 miliar. Sedangkan hitungan kebutuhan untuk suksesi Pilkada jauh lebih tinggi. Kondisi ini terlihat dari bertambahnya jumlah TPS dari 881 di 2015 dan kini rancangannya mencapai 969 TPS.

"Awalnya kita ajukan sekitar Rp34 miliar. Namun pemerintah daerah menolak dan meminta kembali merasionalisasikannya," kata Defil, Senin (14/10/2019).

Setelah itu, lanjut Komisioner bidang teknis ini, KPU akhirnya memakai standar minimal anggaran pembiayaan Pilkada. Hasil rasionalisasinya, KPU pun mengajukan anggaran Rp27 miliar.

Lagi-lagi, besaran anggaran yang diajukan KPU tidak disanggupi. Pemkab Solok bersikukuh hanya bisa merealisasikan anggaran sebesar Rp17 miliar.

"Kesanggupan Pemkab Solok sebesar Rp17 miliar itu tertuang dalam surat nomor 970 tertanggal 1 Oktober 2019," katanya.

Menurut Defil, jika Rp17 miliar dipaksakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 terancam putus di tengah jalan. Bahkan juga terancam cacat hukum. Sebab, akan banyak tahapan wajib Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan dengan anggaran yang super minim.

Pola menekan anggaran seminim mungkin ini terkesan sebagai bentuk ketidakpedulian Pemkab Solok terhadap suksesi Pilkada. Padahal, pesta rakyat lima tahunan tersebut menentukan siapa pemimpin terbaik di masa mendatang.

Parahnya lagi, KPU juga diminta untuk kembali merasionalisasikan anggaran yang butuh energi besar. Namun, sebelum hasilnya disampaikan, pemerintah sudah melayangkan surat bahwa hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp17 miliar.

"Kita sudah balas surat dari Pemkab Solok. Intinya, dengan anggaran Rp17 miliar, KPU Kabupaten Solok tidak berani menyelenggarakan Pilkada 2020. Suratnya kita tembuskan ke KPU Provinsi, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri," tegasnya. (*/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih