Langgam.id - Penahanan lima orang petani di Lapas Talu Kabupaten Pasaman hingga hari ini, Kamis (06/10/2022) disebut bentuk kesewenang-wenangan. Selain tak berdasar, penahanan itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia
Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id siang ini. Petani harusnya bebas sebab masa penahanan sudah melampaui batas waktu putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Harapan kami pada Kamis 29 September 2022, empat petani yang masih ditahan di Lapas Talu akan bebas secara hukum," kata kuasa hukum petani Dechtree Ranti Putri dari LBH Padang.
Diketahui, Senin (19/9/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan kasus kriminalisasi lima orang petani anggota SPI Basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Lima petani tersebut, yakni Idamri, Paridin, Jasman, Rudi, dan Wisnawati.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan 15 lima belas hari kepada empat petani laki-laki dan satu bulan 15 hari pada satu petani perempuan. Putusan berbeda dengan tuntutan jaksa yakni lima bulan penjara.
Kuasa hukum mengatakan, kliennya menerima menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding. Namun sebaliknya, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.
"Kami cukup mengapresiasi putusan hakim atas kasus ini. Petani adalah korban pelanggaran HAM yang berkonflik dengan PT. Anam Koto terkait konflik tanah sejak puluhan tahun lalu," kata Dechtree.
Menurutnya, hakim pengadilan tinggi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Pengadilan Tinggi Padang mengeluarkan surat Nomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan tersebut.
"Namun sampai siaran pers ini dibuat (06/10/2022), Lapas Talu tetap menolak membebaskan empat petani anggota SPI," kata Dechtree.
Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI) M. Hafiz Saragih menambahkan, penahanan petani di Lapas Talu bentuk kesewenang-wenangan. Hafiz menegaskan sudah tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, penahanan sah harus didasarkan pada penetapan lembaga berwenang sesuai tahapan perkara. Di tingkat banding, kewenangan untuk menahan atau tidak, berada pada Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP.
PBHP-SPI akan melaporkan penahanan yang sewenang-wenang ini kepada lembaga terkait di tingkat nasional. Termasuk juga, sebutnya, Kementrian Hukum dan HAM dan Komnas HAM. Penahanan itu jelas sebuah pelanggaran HAM dan hak asasi petani.
Baca Juga: Konflik Agraria: 5 Orang Warga Aia Gadang Pasaman Barat Ditahan
"Kami mendesak Lapas Talu Pasaman Barat agar segera membebaskan empat petani. Penahanan sudah tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada perintah menahan dari Pengadilan Tinggi Padang," katanya.
—