Langgam.id - Warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah diizinkan menggelar pesta pernikahan setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha jasa pelaminan di Padang. Sejak pandemi Covid-19, sektor ini salah satu yang terpuruk karena larangan pesta pernikahan.
Reihan Wedding, salah satu penyedia jasa pelaminan di Padang misanya, mengaku, semua pemesanan dalam masa pandemi terpaksa diundur hingga dibatalkan. Usaha yang berlokasi di kawasan Tunggul Hitam, Kota Padang tersebut cukup lengkap dalam menyediakan berbagai hal soal pernikahan. Mulai pelaminan, tenda, photographer hingga catering.
Dalam sebulan, jasa pelaminan satu ini bisa mendapatkan 20 pesanan acara pesta pernikahan. Namun, menurut owner Reihan Wedding, Eva Susanti, semua pesanan itu terpaksa diundur dan dibatalkan.
Selama masa pandemi, kata dia, usahanya tak sama sekali beroperasi apalagi khusus pemasang tenda pernikahan. Bahkan, karyawannya yang berjumlah 15 orang terpaksa dirumahkan karena tidak adanya orderan.
"Masuk bulan tiga (Maret) kemarin, banyak yang booking. Paling, dua minggu sebelum Ramadan yang kosong. Tapi itu semuanya ada yang batal dan diundur karena corona," kata Eva dihubungi langgam.id, Kamis (11/6/2020).
Kabar sudah diperbolehkan pesta pernikahan di Kota Padang, Eva mengaku menjadi kabar yang sangat baik. Namun ia berharap, pemerintah betul-betul mensosialisasikan hal tersebut.
Sebab, menurutnya, meskipun sudah diperbolehkan, masyarakat masih merasa was-was. Mereka masih takut apabila menggelar pesta pernikahan tidak ada tamu yang datang.
"Informasi dibolehkan pesta pernikahan ini memang sudah tahu, tapi orang masih ragu. Takut tamu tidak datang, nanti tidak mampu bayar pelaminan. Itu kata-kata yang keluar dari konsumen. Tapi yang jelas, dengan dibolehkan tentu kami bersyukur," tuturnya.
Baca Juga: Kenormalan Baru, Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Eva menyarankan agar tamu banyak, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan memberikan jaminan keamanan keselamatan. Menyediakan tempat pencucian tangan atau pengukur suhu misalnya.
"Bisa jadi nanti kami dari jasa pelaminan yang menyediakan, lihat kondisi ke depan. Jika tidak mahal alat pengukur suhu tubuh itu bisa saja kami yang menyediakan," ujarnya.
Raihan Wedding dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melangsungkan pesta pernikahan, setidaknya menyediakan beberapa paket pilihan. Mulai seharga Rp7 juta hingga Rp20 juta sesuai keinginan masyarakat.
Seperti diketahui, aturan bolehnya masyarakat melangsungkan pesta pernikahan ini mulai diberlakukan 13 Juni 2020 atau setelah transisi menjelang kenormalan baru selesai. Hal ini tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya pasal 36.
Namun adalam aturan, masyarakat yang akan pesta pernikahan harus diketahui kecamatan maupun kelurahan. Sehingga, kegiatan adanya keramaian diketahui jadi tidak dibubarkan Satpol PP.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan lainnya sehingga protokol kesehatan penanganan covid-19 betul-betul berjalan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, selama transisi kenormalan baru yang berjalan lima hari ini, pemerintah kota akan gencar melakukan sosialisasi terkait perwako tersebut. Sehingga usai penerapan masyarakat tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Sebab, kata Yopi, dalam perwako juga terdapat sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Maka itu diharapkan penyelanggara pesta memastikan agar tamu undangan aman. (Irwanda/SS)