Langgam.id - Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan anak Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/11/2020). Diketahui, pembubaran dilakukan saat para tamu undangan hadir di lokasi pesta.
"Ada tamu (dibubarkan). Pembubaran dari kami kepolisian. Ini langsung perintah Pak Kapolres. Siapapun yang melanggar, sesuai dengan arahan pimpinan tertinggi, kami proses kalau ada pelanggaran padanya," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan dihubungi langgam.id, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Pesta Nikah Anak Tanpa Izin, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Diperiksa Polisi
Nofrizal menegaskan pihaknya tidak pandang bulu , siapapun yang melanggar larangan kegiatan yang menyebabkan kerumunan akan ditindak. Pembubaran pesta pernikahan anak pejabat ini juga lantaran tidak memiliki surat izin kepolisian.
"Kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden. Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan," ujarnya.
Informasinya, undangan tamu dalam pesta pernikahan ini lebih kurang sebanyak 2.000 orang. Pesta berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh. Tampak juga karangan bunga berjejer di halaman lokasi pesta pernikahan.
Pasca dibubarkan, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota beserta istrinya dibawa ke Mapolres Limpahan Kota untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tuan rumah pesta, termasuk izin pelaksanaan.
"Bukan kami panggil lagi, siap kami bubarkan langsung kami bawa tuan rumah ke kantor. Kami tanya izinnya, sekarang masih dalam pemeriksaan," tuturnya. (Irwanda/ABW)