Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka layanan informasi dan pengaduan penyaluran bansos covid-19 dalam rangka mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pesisir Selatan agar tepat sasaran.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, pembukaan layanan informasi dan pengaduan dipandang perlu untuk mencegah penyimpangan bahkan korupsi pengelolaan dana bansos covid-19.
“Penyimpangan bisa dalam bentuk penerima yang kurang tepat sasaran, hingga penerima yang mendapatkan bantuan berulang kali dalam jenis bansos yang sama,” ungkapnya, Senin (8/6).
Ditambahkan Junaidi, keharusan melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan covid 19 juga tercantum dalam Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 360/172/Kpts/BPT-PS/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Untuk itu, melibatkan masyarakat dalam mengawasi penyaluran bansos suatu hal yang sangat penting,” jelasnya, sebagaimana dicuplik dari pesisirselatankab.go.id.
Mengakomodir kebutuhan tersebut masyarakat bisa mengakses melalui pesan whatsapp 0811-6603-303, 0852-7422-7373, 0823-8626-1288 dan pada laman Covid19.pesisirselatan.go.id/ www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan format PESSEL(spasi)Pengaduan
“Sila masyarakat kirim pesan pengaduan jika menemukan masalah dengan format Nama_No.KTP_Alamat_Pengaduan pada layanan yang disediakan,” terangnya.
Dengan adanya layanan informasi dan pengaduan penyaluran bansos covid-19 diharapkan penyaluran bansos covid-19 menjadi tepat sasaran.
“Masyarakat yang berhak menjadi prioritas atas layanan yang kita sediakan ini,” pungkasnya. (Osh)