Langgam.id - Delapan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Sumatra Barat (Sumbar) dikukuhkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Mereka akan menggantikan para kepala daerah yang cuti karena ikut pilkada.
Kedelapan Pjs tersebut merupakan Pejabat Eselon II dari Pemprov Sumbar. Pjs itu nantinya akan bertugas selama 71 hari terhitung mulai besok, Sabtu (26/09/2020) hingga 5 Desember 2020.
Terkait dengan hal itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperingatkan agar Pjs dapat mengelola waktu dengan baik, mengingat kedudukan mereka sebagai Pejabat Eselon II masih berlangsung.
"Karena Pejabat Sementara juga adalah Kepala SKPD Eselon II tentu punya tanggung jawab tugas. Pandai-pandai membagi waktu, pandai-pandai membagi tugas. Tuntas semuanya itu," ujar Irwan dalam pidatonya, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Cuti Pilkada, Gubernur Sumbar Lantik 8 Pjs Bupati dan Wali Kota
Irwan Prayitno juga memperingatkan kepada Pjs yang terlibat dalam pembahasan RAPBD, agar tidak meninggalkan tanggung jawabnya. Pjs tersebut diminta terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi agar pembahasan RAPBD tidak tersendat.
"Rapat-rapat dengan DPRD Provinsi yang terkait dengan tugas sebagai Bappeda atau asisten itu juga harus dijalani. Jangan sampai nanti DPRD protes, tidak jalan proses pembahasan gara-gara kita tidak hadir," tukasnya.
Tidak hanya itu, Gubernur juga memperingati Pjs dalam mengambil keputusan. Seperti penandatanganan Perda dan mutasi, seluruhnya harus berdasarkan persetujuan Mendagri.
"Untuk Pjs, walapun sementara tapi tetap perannya sama, kewenangannya sama. Untuk mengganti-ganti pun harus izin sama Mendagri," kata Irwan.
Irwan Prayitno mengaku yakin para Pjs bisa melakukan tugasnya dengan baik selama Pjs tersebut dapat membagi waktu dan mengatur mekanisme kerja. "Atur waktu dan jadwal, saya yakin bisa. Buat mekanisme, buat sistem," ucapnya. (Fath/ABW)