Perubahan OPD Pemko Padang: Kesbangpol Jadi Badan, 2 Dinas Naik Tipe

Sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang mengalami perubahan. Yaitu, ada yang mengalami perubahan kelembagaan dari kantor menjadi badan,

Pemko bersama DPRD Padang sepakat menetapkan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No.6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. [foto: Humas Kota Padang]

Langgam.id – Sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang mengalami perubahan. Yaitu, ada yang mengalami perubahan kelembagaan dari kantor menjadi badan, hingga ada OPD yang naik tipe.

Perubahan itu terjadi usai Pemko Padang bersama DPRD sepakat menetapkan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Pengesahan perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda oleh Wawako Padang Ekos Albar dan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani bersama Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (31/7/2023).

Sebelum disahkan, seluruh fraksi di DPRD Padang menyampaikan pendapat akhirnya. Semua fraksi menyatakan setuju agar ranperda terssbut dapat dijadikan sebagai Perda No. 9 Tahun 2023.

Wawako Padang Ekos Albar menyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang tersebut.

“Perda ini sangat penting, terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan,” ujar Ekos dikutip dari laman Facebook Humas Kota Padang, Senin (31/7/2023).

Ekos mengungkapkan bahwa secara garis besar perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A).

Kemudian, Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A. Serta menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” ucap Ekos.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, bahwa Perda ini sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masyarakat.

Syafrial menyebutkan bahwa penetapan perda ini sudah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan DPRD.

Kemudian, ada juga kunjungan kerja pansus serta rapat internal pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai ranperda terkait. (*/yki)

Baca Juga

Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang
Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Jumlah Pengungsi Korban Bencana di Padang Kini Terus Berkurang
Pemko Padang Siapkan Lahan 3,5 Ha untuk Bangun Huntap bagi Korban Bencana
Pemko Padang Siapkan Lahan 3,5 Ha untuk Bangun Huntap bagi Korban Bencana
Jumlah korban banjir Bandang di Padang yang masih berada di pengungsian terus berkurang. Kini, hanya 262 orang yang masih bertahan di
262 Korban Banjir Bandang di Padang Masih Bertahan di Pengungsian