Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebesar Rp 988,3 miliar. Angka itu ditetapkan setelah adanya pengurangan sebesar Rp50,1 miliar dari APBD awal.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyebut pengurangan dalam perubahan APBD itu sebesar 4,8 Persen. Sebelumnya APBD awal ditetapkan sebesar Rp1,03 triliun.
Dia menyebut, Penerimaan Pembiayaan pada APBD awal dianggarkan sebesar Rp87,5 miliar. Sedangkan pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp 8,3 miliar.
"Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD awal dan pada perubahan tidak dianggarkan," kata Sutan Riska, Selasa (7/9/2021).
Dia menjelaskan, untuk Pendapatan Daerah, pada APBD awal adalah sebesar Rp950,9 miliar. Sedangkan pada Perubahan APBD terjadi kenaikan sebesar Rp20 miliar. Kemudian belanja daerah pada APBD awal sebesar Rp1,03 triliun berubah menjadi Rp 50,1 miliar.
Perubahan APBD itu sudah disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya. Sutan Riska meminta seluruh kegiatan yang telah disepakati pada APBD Perubahan Tahun 2021 ini bisa berjalan efektif.
"Serta tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan berlaku terkait pengelolaan secara teknis maupun Pengelolaan Keuangannya," ucapnya.