Persyaratan Penerbangan yang Penting Diketahui Saat PPKM Darurat

Persyaratan Penerbangan yang Penting Diketahui Saat PPKM Darurat

Ilustrasi penerbangan di masa PPKM Darurat/ (Foto: klook.com)

Langgam.id - Serombongan mahasiswa dan mahasiswi asal Sumatra Barat yang menuntut ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, harus menjalani vaksin covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, saat hendak menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (20/7/2021).

Mereka di Mesir sama sekali belum divaksin, sementara aturan penerbangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, vaksinasi minimal dosis 1 adalah keniscayaan.

Kondisi ini memaksa para pelajar tersebut untuk lebih cepat datang ke bandara. Sebab di Bandara Soetta disediakan layanan vaksin covid-19.

"Kami tiba pukul 07.30 WIB di bandara, dan kemudian kami putar-putar dulu di mana tempatnya. Kami pikir tadi tidak buka hari ini karena Idul Adha, ternyata buka. Kami menemukan lokasi vaksin di luar, ternyata kosong. Belum buka. Kemudian cari di dalam, ketemu orang vaksin, dan langsung ikut," jelas salah seorang mahasiswa Al-Azhar Kairo, Aqillaa Annaufal.

Dia mengaku vaksinasi ini tidak lama. Karena tidak terlalu ramai. "Setelah vaksin, agak pening, tapi cuma sebentar. Dan terpenting menjadi kelengkapan persyaratan penerbangan, sehingga bisa pulang ke kampung," kata Aqil, anak Magek Kamang, Agam ini.

Vaksin menjadi salah satu persyaratan penerbangan yang berlaku untuk semua maskapai dan rute tujuan.

Salah satu maskapai terbesar di Indonesia, Lion Air Group, menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), periode berjalan pada 19 Juli 2021 – 25 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari, pertama, mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Kemudian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, PPKM Mikro diwilayah lain, dengan catatan utama, usia hanya untuk besar dari 18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, dan kurang dari 18 tahun (di bawah 18 tahun), tidak bepergian terlebih dahulu.

Lalu, kepentingan perjalanan hanya berlaku untuk, pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal serta(daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah), dan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Selanjutnya, untuk dokumen, kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Kemudian, RT-PCR Uji Kesehatan, diingatkan untuk, memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.

Lalu, pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).

Selanjutnya vaksin, wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli daridokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

Ketentuan transit (Singgah Sebentar) dan transfer (Pindah Pesawat), yaitu, penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro, dan penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Kemudian, harap memperhatikan dan mengikuti, apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Gunakan aplikasi (Digital) untuk perjalanan udara, aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC).Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/, dan Aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan mulai 13 Juli 2021 untuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS).

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Instrumen hukum lainnya. (Osh/HF)

Baca Juga

Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polresta Padang Tangkap 9 Remaja: Sita Samurai dan Celurit, Diduga Pelaku Tawuran
Polresta Padang Tangkap 9 Remaja: Sita Samurai dan Celurit, Diduga Pelaku Tawuran