Personel Satpol PP Bukittinggi yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dinonaktifkan

Langgam.id - Wako Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satpol PP usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial.

Tangkapan layar video personel Satpol PP yang tarik paksa keranjang dagangan seorang pedagang di kawasan Jam Gadang yang beredar di media sosial.

Langgam.id – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi, Kamis (29/9/2022).

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efryadi membenarkan penonaktifan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Pejabat itu, kata Efryadi, merupakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops). “Dinonaktifkan, sebagai staf sementara,” ujar Efryadi saat dihubungi langgam.id, Sabtu (1/10/2022).

Dari video yang beredar di sejumlah media sosial, oknum Satpol PP terlihat tampak menarik paksa keranjang yang berisikan dagangan milik pedagang di kawasan Jam Gadang.

Pedagang yang merupakan seorang bapak-bapak tersebut, tampak berusaha mempertahankan dagangannya. Tarik menarik terjadi, hingga si pedagang tidak mampu mempertahankan keranjang dagangannya.

Pengunjung Jam Gadang hanya bisa melihat aksi tarik menarik antara pedagang dan oknum Satpol PP itu. Setelah dagangan diambil, pedagang tersebut tampak pasrah.

Menurut Efryadi, yang terjadi di dalam video merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk penertiban terhadap pedagang di kawasan Jam Gadang. “Di area Jam Gadang tidak boleh PKL masuk. Sudah sering diingatkan, pedagang tetap masuk. Jadi disita dagangan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Efryadi menegaskan, pedagang tidak boleh membuka lapak di kawasan Jam Gadang, begitupun menenteng dagangan mereka. “Area Jam Gadang harus bersih dari PKL,” tegasnya.

Baca juga: Pedestrian Jam Gadang Resmi Dibuka untuk Umum

Efryadi melanjutkan, usai dagangan pedagang disita, biasanya pedagang akan mendatangi Kantor Satpol PP. Pihaknya melakukan pembinaan, jika berulang kali melakukan pelanggaran, maka didenda. “Kami biasanya melakukan penertiban, selanjutnya pembinaan administrasi. Kalau sering melanggar didenda lagi. Seusai Perda,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi