Personel Satpol PP Bukittinggi yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dinonaktifkan

Langgam.id - Wako Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satpol PP usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial.

Tangkapan layar video personel Satpol PP yang tarik paksa keranjang dagangan seorang pedagang di kawasan Jam Gadang yang beredar di media sosial.

Langgam.id – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi, Kamis (29/9/2022).

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efryadi membenarkan penonaktifan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Pejabat itu, kata Efryadi, merupakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops). “Dinonaktifkan, sebagai staf sementara,” ujar Efryadi saat dihubungi langgam.id, Sabtu (1/10/2022).

Dari video yang beredar di sejumlah media sosial, oknum Satpol PP terlihat tampak menarik paksa keranjang yang berisikan dagangan milik pedagang di kawasan Jam Gadang.

Pedagang yang merupakan seorang bapak-bapak tersebut, tampak berusaha mempertahankan dagangannya. Tarik menarik terjadi, hingga si pedagang tidak mampu mempertahankan keranjang dagangannya.

Pengunjung Jam Gadang hanya bisa melihat aksi tarik menarik antara pedagang dan oknum Satpol PP itu. Setelah dagangan diambil, pedagang tersebut tampak pasrah.

Menurut Efryadi, yang terjadi di dalam video merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk penertiban terhadap pedagang di kawasan Jam Gadang. “Di area Jam Gadang tidak boleh PKL masuk. Sudah sering diingatkan, pedagang tetap masuk. Jadi disita dagangan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Efryadi menegaskan, pedagang tidak boleh membuka lapak di kawasan Jam Gadang, begitupun menenteng dagangan mereka. “Area Jam Gadang harus bersih dari PKL,” tegasnya.

Baca juga: Pedestrian Jam Gadang Resmi Dibuka untuk Umum

Efryadi melanjutkan, usai dagangan pedagang disita, biasanya pedagang akan mendatangi Kantor Satpol PP. Pihaknya melakukan pembinaan, jika berulang kali melakukan pelanggaran, maka didenda. “Kami biasanya melakukan penertiban, selanjutnya pembinaan administrasi. Kalau sering melanggar didenda lagi. Seusai Perda,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Pilu Pasangan Suami Istri Meninggal Ditabrak Truk di Solok, Balita Korban Patah Kaki