Persiapan Pemilu 2024, Petugas Pengawas Harus Bekerja dengan Standar yang Jelas

Persiapan Pemilu 2024, Petugas Pengawas Harus Bekerja dengan Standar yang Jelas

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja dan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen (dokumentasi Pemprov Sumbar)

Langgam-Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyebutkan, dari pengalaman ikut pemilu, ditemukan kinerja pengawas pemilu antara provinsi dan ke bawahnya masih belum sama. Petugas pengawas pemilu harusnya bekerja dengan standar yang jelas.

"Belum ada standar yang jelas. Ada daerah yang sangat ketat pengawasannya bahkan kadang berlebihan, tapi ada daerah yang longgar dalam pengawasan. Ini sesungguhnya juga memiliki potensi menyulut sengketa," katanya lewat rilis Pemprov Sumbar, Selasa (16/11/2021).

Dia menyebutkan itu pada malam penghargaan Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Pemilu di Padang yang diadakan oleh Bawaslu Sumbar, Senin (15/11/2021).

Mahyeldi menilai video tutorial penyelesaian sengketa pemilu yang diperlombakan oleh Bawaslu provinsi memiliki arti penting dalam penyamaan visi antara pengawas pemilu hingga tingkat kelurahan atau nagari agar peserta Pemilu mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan proses dan tahapan di semua daerah.

Ia berpendapat karena aturan Pemilu sama dari pusat hingga daerah dan seharusnya pemahaman dan penerapannya juga sama. Namun faktanya masih belum sesuai harapan tersebut.

Karena itu ia mengapresiasi video tutorial yang bisa menjadi rujukan bagi pengawas dan peserta pemilu sehingga tercipta standar yang jelas dalam setiap proses dan tahapan yang dijalani selama Pemilu berlangsung.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja mengatakan lomba video tutorial adalah salah satu upaya meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam hal penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa harus bisa menghadirkan proses terbuka dan transparan serta memberikan kepastian hukum.

"Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa adalah hal yang sangat fundamental karena proses itu menentukan nasib peserta pemilu," ujarnya.

Bawaslu harus memastikan hak tidak saja bagi pemilih tetapi juga peserta Pemilu karena hak untuk dipilih adalah hak dasar. Pembatasannya hanya dimungkinkan melalui UU atau putusan pengadilan.

"Ini yangg diperjuangkan Bawaslu yaitu mengedepankan hak asasi manusia peserta pemilu agar tetap terjaga sampai yang bersangkutan terpilih atau tidak dipilih. Jangan sampai ada karena perkara tidak substansial peserta tidak bisa melaju ke pemungutan suara,"katanya.

Kesenjangan dalam pengawasan adalah hal penting yang harus segera diselesaikan. Ada daerah yang menjalankan pengawasan sangat normatif tetapi ada daerah yang terlalu fleksibel. Apalagi kalau sampai ada Bawaslu di kabupaten dan kota yang membuat normanya sendiri.

"Misalnya ada bawaslu yang melarang peserta memasang baliho di rumah pribadi. Padahal itu secara aturan boleh karena itu daerah privasi. Inilah perspektif yang perlu diperbaiki," katanya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari pembinaan Bawaslu Sumbar ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, selain evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemili 2019 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.

Ia mengatakan masyarakat Sumbar ketika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu cendrung untuk mempergunakan saluran hukum. Karena itu perlu diberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu.

"Bawaslu berusaha memberikan porsi informasi yang adil pada semua peserta pemilu. Dengan video, hal itu bisa tercapai sehingga peserta Pemilu memahami cara melaksanakan haknya ketika tidak puas dalam pelaksanaan tahapan.

Video tutorial menyajikan bagaimana cara melaporkan sengketa, bagaimana menyajikan bukti dan saksi, dan bagaimana menghadapi proses sengketa. (Rahmadi)

Baca Juga

Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa