Pernyataan Kontroversi Eks Pejabat Kejagung Diduga Lecehkan Hakim Ad Hoc, Mardefni Geram

Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi

Mardefni. [foto: Ist]

Langgam.id – Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi keberadaan atau formasi hakim ad hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu diungkap Yuspar di talk show Advokat Sumbar Bicara di Padang TV beberapa waktu lalu. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor pun berencana akan melaporkan Yuspar.

Mantan hakim tipikor, Mardefni, ikut geram dan angkat bicara. Ia menilai pernyataan Yuspar sangat menyesakkan hati dan membuat gaduh di lingkungan Peradilan Tipikor di Indonesia.

“Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya. Saya menganjurkan supaya Yuspar belajar lagi tentang Hakim Ad Hoc Tipikor walau dirinya sudah menyandang gelar doktor,” kata Mardefni, Kamis (24/4/2025).

Mardefni menjelaskan bahwa dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas dan diatur, terutama Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menegakan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc.

“Di sini sangat tegas dan jelas, bukan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier. Bisa saja ada dua hakim ad hoc dalam satu majelis, hal itu tergantung kebutuhan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan,” jelasnya.

“Saya pernah dalam satu majelis ada dua hakim ad hoc, namun kami tidak ada saling mempengaruhi hakim karier dalam menjalani putusannya,” sambung Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Padang yang sekarang berprofesi kembali sebagai Advokat.

Mardefni menilai Yuspar harus banyak belajar tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pernyataan Yuspar yang meragukan kemampuan hakim ad hoc juga tidak ada dasar.

“Karena syarat untuk menjadi hakim ad hoc itu adalah minimal 15 tahun harus ada pengalaman di bidang hukum. Mahkamah Agung kan tidak mau juga memilih hakim ad hoc dari yang kurang dari 15 tahun pengalamannya, itu jelas,” ungkap Mardefni yang juga pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh tersebut.

Pernyataan Yuspar itu, lanjut Mardefni, sangat menyesatkan dan memberikan kesan negatif terhadap hakim ad hoc. Padahal ad hoc diadakan untuk penyeimbang putusan hakim karier sebelum adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Bakti SPI Hadir di Tengah Galodo Sumbar: Dari Solidaritas Kemanusiaan hingga Perjuangan Kedaulatan Petani
Bakti SPI Hadir di Tengah Galodo Sumbar: Dari Solidaritas Kemanusiaan hingga Perjuangan Kedaulatan Petani
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jasman Dt Rajo Bendang memimpin pengambilan sumpah dan janji 1.316 PPPK Paruh Waktu
1.316 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Pesan Pj Sekda Dharmasraya: Disiplin, Loyalitas dan Integritas
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
UNAND melepas sebanyak 3.363 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode I Tahun 2026 di Auditorium
3.363 Mahasiswa UNAND Ikuti KKN Reguler di 13 Kabupaten/Kota di Sumbar
Pemko Padang mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Maransi Indah RW XII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,
Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemko Padang Adakan Gerakan Pangan Murah