Pernyataan Kontroversi Eks Pejabat Kejagung Diduga Lecehkan Hakim Ad Hoc, Mardefni Geram

Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi

Mardefni. [foto: Ist]

Langgam.id – Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi keberadaan atau formasi hakim ad hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu diungkap Yuspar di talk show Advokat Sumbar Bicara di Padang TV beberapa waktu lalu. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor pun berencana akan melaporkan Yuspar.

Mantan hakim tipikor, Mardefni, ikut geram dan angkat bicara. Ia menilai pernyataan Yuspar sangat menyesakkan hati dan membuat gaduh di lingkungan Peradilan Tipikor di Indonesia.

“Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya. Saya menganjurkan supaya Yuspar belajar lagi tentang Hakim Ad Hoc Tipikor walau dirinya sudah menyandang gelar doktor,” kata Mardefni, Kamis (24/4/2025).

Mardefni menjelaskan bahwa dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas dan diatur, terutama Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menegakan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc.

“Di sini sangat tegas dan jelas, bukan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier. Bisa saja ada dua hakim ad hoc dalam satu majelis, hal itu tergantung kebutuhan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan,” jelasnya.

“Saya pernah dalam satu majelis ada dua hakim ad hoc, namun kami tidak ada saling mempengaruhi hakim karier dalam menjalani putusannya,” sambung Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Padang yang sekarang berprofesi kembali sebagai Advokat.

Mardefni menilai Yuspar harus banyak belajar tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pernyataan Yuspar yang meragukan kemampuan hakim ad hoc juga tidak ada dasar.

“Karena syarat untuk menjadi hakim ad hoc itu adalah minimal 15 tahun harus ada pengalaman di bidang hukum. Mahkamah Agung kan tidak mau juga memilih hakim ad hoc dari yang kurang dari 15 tahun pengalamannya, itu jelas,” ungkap Mardefni yang juga pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh tersebut.

Pernyataan Yuspar itu, lanjut Mardefni, sangat menyesatkan dan memberikan kesan negatif terhadap hakim ad hoc. Padahal ad hoc diadakan untuk penyeimbang putusan hakim karier sebelum adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Semoga Tidak Ada Lagi Hakim yang Main Serong
Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat melayani sebanyak 1.978.241 penumpang sepanjang tahun 2025.
Penumpang Kereta Api di Sumbar Naik 16,6 Persen di 2025, Stasiun Padang Paling Ramai
Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Bupati Dharmasraya Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2025 dari Mendes
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mempercepat pemulihan infrastruktur guna mendukung kembali aktivitas masyarakat terdampak
664 Unit Infrastruktur Terdampak Bencana Sumbar, Kementerian PU Percepat Pemulihan