Pernyataan Kontroversi Eks Pejabat Kejagung Diduga Lecehkan Hakim Ad Hoc, Mardefni Geram

Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi

Mardefni. [foto: Ist]

Langgam.id – Mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Yuspar, menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontrovesial. Ia mengkritisi keberadaan atau formasi hakim ad hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu diungkap Yuspar di talk show Advokat Sumbar Bicara di Padang TV beberapa waktu lalu. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor pun berencana akan melaporkan Yuspar.

Mantan hakim tipikor, Mardefni, ikut geram dan angkat bicara. Ia menilai pernyataan Yuspar sangat menyesakkan hati dan membuat gaduh di lingkungan Peradilan Tipikor di Indonesia.

“Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya. Saya menganjurkan supaya Yuspar belajar lagi tentang Hakim Ad Hoc Tipikor walau dirinya sudah menyandang gelar doktor,” kata Mardefni, Kamis (24/4/2025).

Mardefni menjelaskan bahwa dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas dan diatur, terutama Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menegakan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc.

“Di sini sangat tegas dan jelas, bukan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier. Bisa saja ada dua hakim ad hoc dalam satu majelis, hal itu tergantung kebutuhan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan,” jelasnya.

“Saya pernah dalam satu majelis ada dua hakim ad hoc, namun kami tidak ada saling mempengaruhi hakim karier dalam menjalani putusannya,” sambung Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Padang yang sekarang berprofesi kembali sebagai Advokat.

Mardefni menilai Yuspar harus banyak belajar tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pernyataan Yuspar yang meragukan kemampuan hakim ad hoc juga tidak ada dasar.

“Karena syarat untuk menjadi hakim ad hoc itu adalah minimal 15 tahun harus ada pengalaman di bidang hukum. Mahkamah Agung kan tidak mau juga memilih hakim ad hoc dari yang kurang dari 15 tahun pengalamannya, itu jelas,” ungkap Mardefni yang juga pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh tersebut.

Pernyataan Yuspar itu, lanjut Mardefni, sangat menyesatkan dan memberikan kesan negatif terhadap hakim ad hoc. Padahal ad hoc diadakan untuk penyeimbang putusan hakim karier sebelum adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Daya Saing Pelaku Usaha Diperkuat Lewat Sosialisasi HAKI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr Srikurnia Yati mengatakan sepanjang Januari hingga September 2025 ditemukan 192 kasus HIV.
Dinkes Padang Temukan 192 Kasus HIV Periode Januari-September 2025
Pemkab Tanah Datar meraih RRI Award 2025 untuk kategori Fotografi Jurnalistik Terbaik dan nominasi yang mengangkat momen visual yang mampu
Pemkab Tanah Datar Raih RRI Award 2025 Kategori Fotografi Jurnalistik Terbaik
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Semen Padang FC Gaspol Latihan di Kediri Usai Taklukkan Persijap
Capacity Building BI Sumbar, Tingkatkan Wawasan Wartawan soal Isu Ekonomi
Capacity Building BI Sumbar, Tingkatkan Wawasan Wartawan soal Isu Ekonomi
Rifda Suriani Terpilih Pimpin Pergatsi Sumbar 2025–2030, Siap Dukung Porprov 2026
Rifda Suriani Terpilih Pimpin Pergatsi Sumbar 2025–2030, Siap Dukung Porprov 2026