Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Dharmasraya dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) iti berjalan sukses. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (27/03/23) lalu. Dibuka langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Turut menyaksikan, Ketua DPRD Dharmasraya, Parianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kepala Lapas kelas III Dharmasraya, Sekda, Forkopimda undan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sutan Riska mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya menyambut baik dan sangat mengapresiasi rencana dilaksanakannya kegiatan di bidang kemigrasian dan pemasyarakatan ini. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat yang akan mengurus paspor. Sehingga kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
“Semoga apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama memang benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga masyarakat Kabupaten Dharmasraya benar-benar bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal. Dalam mengurus dokumen keimigrasian,” katanya dikutip Rabu (29/3/2023).
Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing di Kabupaten Dharmasraya. Serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemkab Dharmasraya dan juga Kemenkumham.
Bukan hanya itu saja, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Dharmasraya. Agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung-jawab, dan dapat aktif berperan dalam kemasyarakatan.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Dharmasraya dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama salah satunya yaitu antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya.
“Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Dharmasraya dan juga Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrisi dengan lintas sector khususnya dengan organisasi perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan dibidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” katanya.(*/FS)