Langgam.id - PT PLN (Persero) baru saja melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (12/3/2020). Bertempat di Grand Inna Muara Hotel, acara yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan mempermudah legalisasi aset tanah tersebut berlangsung dengan sukses dan lancar.
Hadir dalam acara itu EVP Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PLN, Fakhri, VP Revitalisasi Pemeliharaan Aset Properti, Basuki Sugiharto, General Manager PLN UIW Sumbar Bambang Dwiyanto beserta seluruh jajarannya serta perwakilan dari PLN Unit Induk se-regional Sumatera Bagian Tengah. Dari BPN sendiri hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat Saiful, S.P., M.H dan Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Penandantanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh delapan Unit Induk PLN diantaranya UI Wilayah Sumbar, UI Pembangunan Pembangkitan Sumatera, UI Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, UI Pembangunan Sumatera Bagian Utara, UI Sumatera bagian Selatan, UI Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, UPDL Padang, dan UI P3BS dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar dan Kantor Pertanahan seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Bambang Dwiyanto selaku General Manager PLN UIW Sumatera Barat menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara PLN dan BPN, sehingga permasalahan terkait tanah dan aset dapat diminimalisir dan proses pembangunan infrastruktur kelistrikan pun menjadi lebih mudah dan cepat terselesaikan.
“Kerjasama ini sangat penting bagi kami mengingat pengelolaan aset adalah hal yang sangat perlu dilakukan, khususnya untuk mengoptimalkan aset-aset untuk infrastruktur tenaga listrik. Setelah ini kita akan segera sertifikasi lahan-lahan yang belum terdaftar untuk kemudian dikembangkan dan berimplikasi positif bagi kemajuan masyarakat Sumbar,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menambahkan bahwa untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan PLN sangat memerlukan asistensi dari BPN untuk mempercepat proses legalisasi. Kedepan semua akan jadi lebih mudah. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi yang dibutuhkan sehingga sinergi ini dapat berjalan dengan baik.
“Mewakili rekan-rekan di Sumatera Bagian Tengah ini, penting untuk mempercepat proses ini mengingat pembangunan infrastruktur kelistrikan adalah target kami, kami butuh jaminan kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis yang mungkin muncul utamanya dalam hal permasalahan tanah,” imbuh Bambang lagi.
Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati PLN Pusat dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2019 lalu. Keduanya bersepakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pendaftaran dan penanganan masalah tanah PLN.
Kepala BPN Kanwil Sumatera Barat Saiful, S.P., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPN Sumbar berkomitmen untuk mengawal proses legalisasi aset PLN mulai dari proses pendaftaran tanah, penanganan masalah, hingga pengadaan tanah.
“Kerjasama hari ini merupakan langkah penting bagi kedua belah pihak. Kedepan langkah kita dalam pembangunan akan semakin mudah karena sudah bersinergi, semoga hal ini terus berjalan dengan baik dan kita semua serius untuk melaksanakannya. Kita akan selalu memberikan support pada PLN dalam rangka membangun infrastruktur kelistrikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ucap Saiful, S.P., M.H, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
Selain bertujuan untuk mewujudkan sinergi, perjanjian ini juga sebagai momentum PLN dan pemerintah untuk bersama sama bahu membahu mengelola aset negara dan aset PLN. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membawa hasil yang positif dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat. (rls)