Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/8/2024), mengeluarkan dua putusan penting yang akan berdampak langsung pada Pilkada 2024. Pertama, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon.

Putusan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan syarat usia tersebut dipenuhi pada saat penetapan calon terpilih. Dengan putusan MK ini, syarat usia kembali ditegaskan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon kepala daerah ketika mendaftar.

Putusan kedua MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif, melainkan berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah. Besaran syarat ini akan disesuaikan dengan persentase untuk calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan putusan ini, Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“KPU harus memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih dalam UU Pilkada diterapkan untuk Pilkada 2024. Tindakan cepat dan profesional dari KPU sangat diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Fadli.

Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang, menjadi momen penting bagi para calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru ini. Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera