Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/8/2024), mengeluarkan dua putusan penting yang akan berdampak langsung pada Pilkada 2024. Pertama, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon.

Putusan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan syarat usia tersebut dipenuhi pada saat penetapan calon terpilih. Dengan putusan MK ini, syarat usia kembali ditegaskan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon kepala daerah ketika mendaftar.

Putusan kedua MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif, melainkan berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah. Besaran syarat ini akan disesuaikan dengan persentase untuk calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan putusan ini, Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"KPU harus memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih dalam UU Pilkada diterapkan untuk Pilkada 2024. Tindakan cepat dan profesional dari KPU sangat diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari," tegas Fadli.

Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang, menjadi momen penting bagi para calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru ini. Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan