Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/8/2024), mengeluarkan dua putusan penting yang akan berdampak langsung pada Pilkada 2024. Pertama, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon.

Putusan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan syarat usia tersebut dipenuhi pada saat penetapan calon terpilih. Dengan putusan MK ini, syarat usia kembali ditegaskan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon kepala daerah ketika mendaftar.

Putusan kedua MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif, melainkan berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah. Besaran syarat ini akan disesuaikan dengan persentase untuk calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan putusan ini, Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"KPU harus memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih dalam UU Pilkada diterapkan untuk Pilkada 2024. Tindakan cepat dan profesional dari KPU sangat diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari," tegas Fadli.

Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang, menjadi momen penting bagi para calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru ini. Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak
Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
30 Anak Korban Perusakan Rumah Doa Jalani Trauma Healing
Temui Anak Korban Kekerasan Penyerangan Rumah Doa, Wapres Gibran Serahkan Bantuan
Temui Anak Korban Kekerasan Penyerangan Rumah Doa, Wapres Gibran Serahkan Bantuan
Polda Sumbar telah meringkus sembilan orang dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI
Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Dugaan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Dua orang anak menjadi korban kekerasan saat aksi pembubaran dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI Anugerah Padang
Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang, Dua Anak Jadi Korban
Karhutla Limapuluh Kota Sudah Padam, tapi Penyidikan Aktor Pembakar Sedang Berlangsung
Karhutla Limapuluh Kota Sudah Padam, tapi Penyidikan Aktor Pembakar Sedang Berlangsung