Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin penggabungan atau merger BPR LPN Koto Dalam dan BPR VII Koto di Padang Pariaman guna memperkuat modal sesuai ketentuan OJK soal modal inti BPR.
Kepala OJK Perwakilan Sumbar Misran Pasaribu mengatakan merger dua BPR tersebut akan memperkuat permodalan, sehingga memudahkan ekspansi perseroan.
"Alhamdulillah akhir tahun ini, kita berhasil mengawal penggabungan atau merger BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam, sehingga diharapkan memperkuat permodalan BPR," katanya, Rabu (16/12/2020).
Ia merinci penggabungan dua BPR itu memperkuat modal inti perseroan menjadi Rp3,5 miliar, dengan aset Rp16,77 miliar, kredit Rp11 miliar, dan dana pihak ketiga (DPK) Rp12,4 miliar.
Sesuai POJK Nomor 5/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, seluruh BPR harus memenuhi kewajiban permodalan untuk memperkuat modal dan meningkatkan daya saing.
Pasal 13 pada beleid tersebut mensyaratkan modal inti minimum BPR adalah sebesar Rp6 miliar, dengan ketentuan, pertama, untuk BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar harus memenuhi syarat minimal Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019 dan kembali memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024.
Sementara itu, untuk BPR VII Koto yang merupakan hasil merger BPR LPN Koto Dalam dan BPR VII Koto tetap harus mengejar upaya pemenuhan modal inti minimal Rp6 miliar sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Misran juga mengapresiasi merger kedua BPR tersebut yang bisa dilakukan dengan baik, secara mandiri tanpa menggunakan jasa konsultan.
"Satu lagi yang harus diapresiasi, merger ini dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan konsultan. Kuncinya memang di koordinasi dan komunikasi yang baik," katanya.
Ia mengharapkan langkah yang ditempuh kedua BPR tersebut, bisa diikuti BPR lainnya di Sumbar, karena masih ada sekitar 38 BPR lainnya yang tengah menjalani upaya merger, dengan menjadi 15 kelompok BPR calon hasil merger.
Adapun, total BPR di Sumbar saat ini sebanyak 92 BPR, sebanyak 17 BPR sudah memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar, 27 BPR sudah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, dan 48 BPR lainnya masih belum. Dari jumlah yang belum itu, 38 BPR tengah proses merger, dan 10 BPR lainnya diminta meningkatkan tambahan modal dari pemegang saham atau mendapatkan investor baru. (*/HFS)