Perketat Pengawasan, Sumbar Bentuk Satgas Larangan Mudik

PSBB Sumbar Jilid 3

Ilustrasi PSBB Sumbar. (Syafii/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membentuk satuan tugas (Satgas) fokus untuk mengendalikan, mengawasi, dan pembatasan orang. Hal ini agar penyebaran covid-19 cepat terputus.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dibentuk untuk pelaksanaan surat edaran Gugus Tugas Pusat nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

“Agar efektif pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum, maka perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (13/5/2020).

Pengawasan untuk angkutan darat, komandan Satgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ atau Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat atau Balai Pengelolaan Transportasi Darat.

Kemudian untuk angkutan laut, komandan satgas dari Danlantamal, Danlanal, TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar.

Sementara untuk angkutan udara, komandan satgas dari Danlanud/TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen perhubungan Udara (kepala otoritas bandara dan kepala UPBU), kantor kesehatan pelabuhan atau KKP dan pihak kepolisian.

Kemudian angkutan kereta api, komandan satgas TNI AD, kepolisian, unsur ditjen perkeretaapian, PT KAI, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Nasrul mengatakan tidak ada perubahan peraturan pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Hal yang diatur itu adalah pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Selain itu, yang menjadi perhatian juga budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal. Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan.

“Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga berpotensi terjadinya penularan virus. Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan,” katanya.

Baca juga : Kasus Positif Covid-19 di Pesisir Selatan Bertambah 1, Total 17 Orang

Seluruh lapisan masyarakat juga harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif. Masyarakat harus bergerak, melarang dan mengatur dengan cara menutup sementara jalan-jalan tikus. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar