Langgam.id - Perkelahian antar sopir truk di Padang berujung meninggalnya korban bernama Fadli (35). Polisi menyebut, perkelahian itu disebabkan masalah antrean parkir.
"Pelaku merasa sakit hati kepada korban karena masalah antrian parkir kendaraan. Pelaku tak terima antriannya dihapus korban," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Jumat (11/9/2020).
Imran mengatakan, tersangka Af (37) dan Ha (29) sengaja menunggu korban setelah tahu korban menghapus daftar antrean. Saat keduanya bertemu korban, perkelahian pun terjadi.
Baca juga: Perkelahian Maut Sopir Truk di Padang, 2 Orang Ditangkap Polisi
"Menurut keterangan istri korban, pelaku sengaja menunggu korban kemudian terjadi perkelahian," ujar Imran.
Dalam perkelahian itu, pelaku Af selaku eksekutor memukul krban dengan sebuah balok kayu. Sedangkan Ha berperan memegang bahu korban.
Diberitakan sebelumnya, Perkelahian itu terjadi di Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda.
Kedua pelaku kini dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain menangkap Af dan Ha, polisi juga menyita balok kayu yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. (Irwanda/ABW).