Perkara Pilbup Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim Siapkan 16 Saksi dan 33 Bukti di MK

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.

Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan sejumlah bukti untuk mengikuti persidangan telah disiapkan untuk. Pihaknya telah mendapatkan jadwal sidang ke MK pada tanggal 26 Januari 2021 pukul 11.00 WIB.

“Kita bersyukur atas diterimanya pelaporan kami, artinya kami memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, Alhamdulillah kami bisa melewati dengan baik,” katanya, Selasa (19/1/2020).

Menurutnya, sejumlah persyaratan dokumen dan limitasi waktu sudah berhasil dilewati. Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan sekitar 25 bukti kepada MK.

Mereka juga akan menyerahkan sekitar 8 bukti lainnya. Sementara saksi-saksi disiapkan sekitar 16 orang. Mereka adalah saksi saksi yang dipilih dan relevan dengan permohonan yang telah disampaikan.

“Dulu awalnya ada 8 saksi, tapi sekarang ditambah agar relevan dengan permohonan jadi 16 orang. Kalau bentuk-bentuk bukti lengkap kita siapkan, ada dokumen, foto, video, dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, salah satu yang akan disampaikan dalam sidang nantinya adalah membuktikan bahwa calon petahana memakai fasilitas negara saat kampanye. Semua bukti terkait dugaan kecurangan itu sudah disiapkan.

“Itu akan kita sampaikan nanti di sidang, calon petahana pakai APBD, hukumannya harus didiskualifikasi, itu aturan khusus untuk petahana,” katanya.

Dia mengatakan banyak pelanggaran lain yang akan dijelaskan dalam sidang seperti memobilisasi ASN dan tenaga honorer, politik uang, dan lainnya. Namun menurutnya pelanggaran terbesar adalah penggunaan APBD. Dirinya yakin bisa memenangkan persidangan di MK nantinya.

“Tentu kita harus yakin menang, ini kan sudah kita lakukanlah sesuai Undang-undang, tidak mungkin lembaga yang mengawal semua peraturan di republik ini malah tidak mengindahkan aturan,” ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
Normalisasi SPAM, Padang Pariaman Dapat Kucuran Awal Rp204 Miliar dari Kementerian PU
BNPB mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) yang berlokasi di Nagari Anduring, Kecamatan Asam Pulau, Kabupaten Padang Pariaman.
BNPB Percepat Pembangunan 34 Huntara di Padang Pariaman
Pembangunan Jembatan Rajang di Korong Sipisang–Sipinang, Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, akan dimulai pada Januari hingga
Jembatan Rajang Sipinang Putus, Bupati Padang Pariaman Pastikan Dibangun Kembali Januari Ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Padang Pariaman Kantongi Bantuan Rp133 Miliar untuk SPAM Pascabencana
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi