Langgam.id - Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI melakukan uji sahih terhadap dua Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan tentang lalu lintas angkutan jalan dan pelayaran. Uji sahih ini dilakukan bersama Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/7/2019).
Uji sahih ini untu mendapatkan regulasi jelas tentang RUU perubahan nomor 17 tahun 2008 dan 22 tahun 2009 itu. Terutama, tentang hak mobilitas pemasukan untuk pemerintah daerah dengan adanya moda transportasi online (daring). Serta, kemelut ongkos pelayaran di Indonesia yang masih masuk kategori mahal.
Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, kedua RUU itu berkaitan dengan perhubungan yang selama ini banyak dikeluhkan. Terutama soal hak atas mobilitas.
"Di Indonesia mungkin hak atas mobilitas itu tidak termasuk hak dasar. Tapi di beberapa negara seperti Inggris, hak manusia atas mobilitas masuk hak dasar. Dan kita menganggap penting hal ini. Terlebih dalam lalu lintas angkutan jalan banyak masalah. Seperti angkutan online," kata Aji kepada langgam.id.
Aji mengatakan, salah satu usulan yang kuat disuarakan adalah soal regulasi untuk memudahkan pemerintah daerah mendapat pemasukan dari angkutan online. Selama ini, angkutan online tidak memberikan sumbangsih pemasukan kepada pemerintah daerah.
"Di Sumbar, setahu saya cukup banyak angkutan online. Artinya pasti besar (pemasukan) kalau memang regulasi itu jalan," ujarnya.
Selain adanya pemasukan, Aji mengungkapkan dari uji sahih terhadap kedua RUU perubahan itu, para driver angkutan online maupun driver umum juga nantinya betul-betul mendapatkan hak kesejahteraan.
"Saya rasa semua masukan dari setiap provinsi sudah banyak. Tapi uji sahi ini baru dua kali kami laksanakan pertama di Yogyakarta dan di sini (Padang). Tapi pada prinsipnya secara naskah akademik dan secara materi sudah kami kumpulkan dari bermacam daerah," jelasnya.
Aji menargetkan, kedua RUU perubahan ini Desember 2019 sudah disahkan di sidang paripurna DPD yang kemudian diserahkan ke DPR. Namun, akhir Agustus ini semua polemik segera diselesaikan.
Sementara terkait ongkos pelayaran yang masih mahal, Aji mengklaim ini adalah dampak tumpang tindihnya pihak berwenang di perairan laut Indonesia.
"Kita tahu di laut ada banyak petugas. Harusnya bisa disederhanakan agar bisa mudah tidak hanya dipermudah. Sebenarnya memperjelas siapa yang bertanggungjawab kemudian berapa besar chose yang harus dikeluarkan," bebernya.
Seperti pengiriman jeruk Pontianak ke Jakarta yang lebih mahal dibandingkan dengan jeruk Sanghai yang dikirim dari China ke Jakarta. Pihaknya selalu mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan.
"Paling penting konten bahwa pemasukan buat daerah harus jelas dalam regulasi apakah terkait lalu lintas angkutan jalan maupun pelayaran," ucapnya.
Anggota DPD RI asal Sumbar Emma Yohanna juga mendukung adanya RUU Perubahan untuk payung hukum transportasi online khususnya. Hal ini juga memperjelas dan memperjuangkan hak para driver transportasi online mendapat kesejahteraan.
"Apakah tranportasi online masuk ke Kementerian Perhubungan atau masuk ke Kementerian Kominfo. Jadi sekarang belum jelas, ada dua segmen yang harus mengurusnya dan sekarang itu belum jelas. Dengan adanya revisi undang-undang ini bisa kita lihat misalnya yang transportasi online ini agar ada payung hukum kedepannya," kata dia.
Menurut Emma, upah bagi driver transportasi online juga masih rendah dan hanya diimingi dengan uang bonus. Padahal, para driver bekerja nonstop.
"Kalau tenaga kerja ini harus ada aturan. Jangan sampai karena mengejar setoran dari lagi sampai malam tapi keselamatan tidak terjamin," pungkasnya. (Irwanda/RC)