Perizinan dan Pengawasan Berusaha di Pariaman Berbasis Risiko

Perizinan dan Pengawasan Berusaha di Pariaman Berbasis Risiko

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman Yota Balad saat membuka bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko Tahun 2023 di Aula café dan Resto, Jembatan Sunuah Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (12/6/2023). (Foto: Diskominfo Kota Pariaman)

InfoLanggam - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko Tahun 2023 di Aula café dan Resto, Jembatan Sunuah Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (12/6/2023).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman Yota Balad yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kota Pariaman serta mendorong masuknya investor, maka sosialisasi dan Bimtek sangat penting dan mempunyai peranan yang strategis.

"Yang utama memberikan informasi tentang Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan tidak mengurangi kewenangan daerah," katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo di situs resmi Pemko Pariaman.

Menurutnya, sistem OSS bertujuan menyinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha. "Sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajiban yang terdapat dalam sistem OSS Berbasis Risiko termasuk juga adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin,” tuturnya.

Dalam hal peningkatan pelayanan perizinan dan kemudahan dalam berinvestasi, Pemko Pariaman telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Loket layanan di MPP terdiri dari layanan loket perizinan /PTSP dengan 130 jenis produk perizinan dan non perizinan. Antara lain, layanan loket ketenagakerjaan, samsat, perbankan, pertanian, imigrasi sampai layanan pajak dan restribusi daerah.

"Beberapa upaya telah kita lakukan untuk peningkatan nilai investasi di Kota Pariaman," ujarnya,

Upaya tersebut di antaranya pengurusan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sekarang sedang proses pembahasan dengan DPRD Kota Pariaman. "Kita juga telah melakukan promosi potensi investasi daerah untuk menggaet calon investor pada sektor pariwisata, perdagangan, pertanian dan perikanan," ujarnya.

Dengan adanya MPP, Kota Pariaman akan menciptakan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha. Tercatat semenjak OSSRBA (Online Single Submission Risk Bassed Approach) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2021 telah diterbitkan sebanyak 1.105 Nomor Induk Berusaha(NIB).

“Dengan adanya bimtek ini, para peserta agar dapat mengerti dan memahami tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga laporan yang disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil dan target nilai investasi yang ditetapkan Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 26 M dan target RPJMD Kota Pariaman sebesar Rp 42,5M dapat tercapai," kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar peserta mampu menyampaikan LKPM secara online tepat waktu.

“Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari pada 12-14 Juni 2023 yang diikuti oleh 225 pelaku usaha dan dibagi menjadi 10 angkatan dengan peserta 30 per-angkatan. Pada kegiatan bimtek ini, kita menghadirkan narasumber yang telah berpengalaman dibidangnya sehingga nanti akan berbagi ilmu dengan semua peserta bimtek," ujarnya.

Sasaran Bimtek dan sosialisasi sendiri katanya, adalah para pelaku usaha baik skala besar sampai pelaku UMKM dan diharapkan dapat mengetahui dan memahami regulasi undang-undang yang terbaru proses perizinan berusaha berbasis OSS serta kebijakan-kebijakan dari kementerian investasi bagi para pelaku UMKM yang ada.

"Yang ada permasalahan atau kendala dalam proses perizinan melalui DPMPTSP Naker akan kami fasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang ada," katanya.(dewi/*)

Tag:

Baca Juga

BMKG mencatat sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan lebat pada Jumat-Sabtu (7-8/3/2025). Hujan yang
Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Besok dan Lusa
Salah satu isu penting yang tertulis tegas di dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN
Keliru Pikir Kekayaan BUMN Bukan Kekayaan Negara
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan Wabup Leli Arni menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri
Terima SK Pelantikan, Annisa-Leli Siap Jalankan Program Pembangunan Sesuai Visi dan Misi
Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumbar untuk memimpin Kota Padang periode
Wako Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir Terima SK Pimpin Kota Padang
Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama Ramadan, umat Islam berpuasa dari terbit fajar
Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasannya
Dirut RSUP M Djamil Targetkan Layanan Prima di Tengah Efisiensi Anggaran
Dirut RSUP M Djamil Targetkan Layanan Prima di Tengah Efisiensi Anggaran