Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia selalu diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan tersebut ditetapkan pada tahun 1972 pada Konferensi Stockholm adalah konferensi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia.
Ini kemudian menjadi media bagi PBB melalui United Nations Environment Programme (UNEP) melakukan kampanye Gerakan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pada konferensi tingkat dunia inilah yang pertama kali membahas isu lingkungan hidup dan menjadi dasar ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Melalui Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, diharapkan semua orang mampu mempersonalisasi persoalan lingkungan dan memungkinkan semua orang dapat mengatasi bahwa problem tersebut tak hanya merupakan tanggung jawab mereka, tetapi sesungguhnya bisa menjadi kekuatan untuk bisa menjadi agen perubahan dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Peringatan ini merupakan perayaan lingkungan hidup yang dilakukan semua orang di seluruh dunia. Momentum peringatan ini memberikan gambaran kepada semua orang untuk menjadi fragmen dari sebuah aksi universal dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkesinambungan serta gaya hidup ramah terhadap lingkungan.
Tepatnya, peringatan ini dilakukan dengan tujuan menyerukan kesadaran lingkungan kepada masyarakat global. Terlebih lagi hingga kini krisis lingkungan hidup masih terus terjadi dan menjadi tantangan besar bagi dunia, tak terkecuali yang terjadi di Indonesia saat ini.
Jika kita melihat persoalan lingkungan yang terjadi di Indonesia, maka jangan heran jika banyak sekali problem lingkungan yang terjadi dan kita temui sampai sekarang. Di Indonesia, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi penting terkait dalam relasinya merevitalisasi eksistensi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut tandas berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berbicara konteks hari ini dengan segala kebijakan pemerintah terkait SDA yang dimilikinya seakan mengesampingkan khitah dari ketentuan pasal tersebut. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan SDA selama ini masih sangat jamak yang tak pro-lingkungan. Mirisnya, kebijakan yang tak pro-lingkungan di negeri ini hampir seluruhnya berada di sektor pengelolaan SDA.
Yang terjadi adalah kerusakan lingkungan hidup di Indonesia makin hari kian bertambah parah. Bisa dikatakan Indonesia mengalami degradasi mutu lingkungan sangat serius dan perlu dicarikan solusinya. Tak dapat dielakkan lagi Indonesia di cap sebagai negara dengan indikator kerusakan lingkungan hidup tertinggi di dunia.
Perubahan iklim dan pemanasan global, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan, semua kejadian bencana alam yang terjadi adalah sebuah tantangan global yang serius dihadapi negeri ini. Untuk mewujudkan masa depan yang berkelanjutan dan kondusif, maka diperlukan investasi yang cukup dari semua pihak untuk menciptakan solusi-solusi inovatif dan efektif dalam mengatasi persoalan lingkungan.
Isu lingkungan hidup menjadi perhatian global yang melibatkan setiap negara. Telah banyak perjanjian internasional yang dibuat dan telah diratifikasi oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mengatasi masalah lingkungan.
Di tingkat nasional, undang-undang lingkungan harus tetap mempertimbangkan upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan. Indonesia, sebagai negara dengan luas hutan yang signifikan dan berperan sebagai paru-paru dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Bahkan, dalam amandemen UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) ditambahkan untuk memberikan jaminan hak bagi warga negara Indonesia untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Investasi yang berkelanjutan menjadi sebuah cara pendekatan yang sangat relevan dalam konteks ini. Investasi yang berfokus pada perlindungan lingkungan, kelestarian alam, penggunaan sumber daya yang efisien, energi terbarukan, dan inovasi teknologi dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
Investasi berkelanjutan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga mendukung program keberlanjutan jangka panjang dan kesejahteraan hidup generasi mendatang.
Melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, sudah sepatutnya kita ikut berkontribusi dalam gerakan peduli terhadap lingkungan dengan tindakan nyata dalam menjaga pelestarian lingkungan. Melindungi lingkungan adalah merupakan kewajiban kita bersama tanpa pandang bulu **
*Dosen Fateta Unand dan Pemerhati Lingkungan