Pergub Sudah Keluar, PPDB SMA SMK Online Sumbar Dimulai 21 Juni

PPDB PADANG PANJANG pendaftaran ppdb

PPDB Online Sumbar. (foto: ppdb.sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) merencanakan memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA dan SMK Negeri Sumbar pada 21 Juni 2021.

Ketua Pelaksana PPDB SMA/SMK Sumbar tahun 2021 Suindra mengatakan, persiapan PPDB sudah mencapai 90 persen. Landasan pelaksanaan PPPB 2021 juga sudah keluar yaitu dari Gubernur Sumbar yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021.

"Kita sekarang merancang juklak (petunjuk pelaksana) dan juknisnya (petunjuk teknis), sedang diproses di gubernur, nanti kita mulai tanggal 21 Juni," katanya, Kamis (27/5/2021).

Dia menjelaskan, selain pergub yang sudah keluar pada 25 Mei lalu, pihaknya juga membuat petunjuk pelaksanaannya, penetapan zona dan dan daya tampung juga sudah. Kemudian uji coba juga bakal dilalukan pada 3 sampai 6 Mei nanti.

Ketika mendaftar terangnya, Calon Peserta Didik (CPD) terlebih dulu mengakses situs publik PPDB dengan alamat website http://ppdb.sumbarprov.go.id/.

Setelah itu terangnya, calon peserta didik diminta memasukkan password lalu mengisi biodata.  Jika jalur zonasi, siswa diminta menginput jarak rumah peserta didik dengan sekolah sesuai kelurahan masing-masing.

Kalau jalur prestasi sebutnya, siswa memasukkan nilai rapor pada 5 semester akhir. Sementara, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.

"Kalau punya kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), diinput kartu PKH. Kalau punya prestasi, nilai rapor 5 semester," jelas Suindra.

Suindra mengatakan, sesuai edaran gubernur, bupati dan wali kota diminta memfasilitasi PPDB Sumbar. Kemudian, kepala dinas kabupaten kota se-Sumbar diminta menugaskan kepala sekolah ikut mensosialiasikan PPDB Sumbar kepada siswa kelas IX.

Suindra menegaskan kembali bahwa orang tua harus mendampingi anaknya. Dia tak ingin ada anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

"Orang tua dan siswa harus terlibat aktif untuk mendampingi anaknya mendaftar. Orang tua dampingi dan dorong anaknya, tidak usah gelisah dan stres," katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya