Pergi Berobat Bisa Tunjukkan NIK Saja, Wako Payakumbuh: Ini Sangat Membantu Warga

Pergi Berobat Bisa Tunjukkan NIK Saja, Wako Payakumbuh: Ini Sangat Membantu Warga

Pj Wako Payakumbuh Rida Ananda bersama Kepala BPJS Payakumbuh Defiyanna Sayodase. [Foto: Pemko Payakumbuh]

Payakumbuh - Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mendukung adanya kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan.

Kemudahan tersebut yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk saat ini berobat ke puskesmas, klinik, atau RS cukup memperlihatkan KTP/nomor induk kependudukan.

"Kemudahan ini sangat membantu masyarakat, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN untuk memanfaatkannya," ujar Rida di kantor wali kota, Kamis (9/3/2023).

Rida juga mengimbau masyarakat untuk kepastian waktu layanan bisa mengambil antrean berobat ke fasilitas kesehatan dari rumah saja. Yaitu melalui aplikasi mobile JKN yang bisa didownload melalui playstore di HP android.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan," terangnya.

Jadi, kata Defiyanna, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” katanya.

Defiyanna mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

"Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan," pungkasnya.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh berhasil menjadi juara pertama Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Award 2024 tingkat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)
Juara Pertama iBangga Award 2024, Pemko Payakumbuh Wakili Sumbar ke Nasional
Pemko Payakumbuh meraih empat penghargaan dari Pemprov Sumbar yang diterima langsung oleh Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang.
Pemko Payakumbuh Raih 4 Penghargaan dari Pemprov Sumbar
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Pemko Payakumbuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemko Payakumbuh Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut
Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh menggelar pasar murah, Kamis (14/4/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.
Jelang Lebaran, Pemko Payakumbuh Kembali Gelar Pasar Murah
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada