Perda Zonasi Wilayah Pesisir Sumbar Segera Berlaku, Melanggar Disikat

Perda Zonasi Wilayah Pesisir Sumbar Segera Berlaku, Melanggar Disikat

Nasrul Abit, Ketua DPD Gerindra Sumbar (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Rabu, (31/7/2019).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, Perda ini mengatur zonasi seluruh pengusaha yang memanfaatkan kawasan pantai dan pulau kecil di Sumbar. Setiap usaha, apakah itu perikanan, resort dan sebagainya wajib mengacu kepada Perda ini.

“Sekarang tidak bisa main-main, sosialisasi kami berikan untuk semua pelaku usaha. Bagi yang belum ada izinnya, segera mengurus perizinannya,” kata Nasrul.

Pihaknya juga akan membentuk tim terpadu yang akan turun ke lapangan, terutamadi daerah perairan Kepulauan Mentawai. Sebab, daerah tersebut lebih memiliki banyak resort dan cotage dibanding daerah daratan. Sedikitnya, tercatat sekitar 58 resort dan cottage di Mentawai.

“Resort dan cotage yang ada saat ini akan lihat apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika bisa mengurus, silahkan diurus. Namun, jika berada di daerah terlarang, akan kami beritahu dan investasi mereka disana tidak lagi dilanjutkan,” katanya.

Tim terpadu sendiri nantinya terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Kelautan, Imigrasi, Polisi Air, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai. Tim itulah nanti yang akan menyisir daerah Mentawai.

"Kita harus duduk bersama, kalau mereka datang mengurus ke siapa, supaya tidak berbelit lagi. Jadi jelas lokasi, jelas perizinannya, sah secara undang-undang. Kalau bisa retribusi bisa jelas kemana dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, perda ini bertujuan mengatur tata ruang laut agar fungsinya sesuai dengan penggunaan. Baik penggunaan yang sudah ada maupun perencanaan ke depan.

“Seperti adanya daerah penangkapan ikan, daerah konservasi, dan mana daerah budidaya,” katanya.

Menurutnya, perda itu tidak menganggu nelayan tradisional. Bahkan, wilayah tangkap nelayan tradisional sekitar 98 persen dari keseluruhan. Pihaknya juga memperingatkan agar nelayan tidak menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang.

“Masih ada di beberapa tempat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang. Itu tidak ada toleransi lagi, kalau tertangkap akan diproses hukum,” katanya. Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras