Perda AKB Diberlakukan, Satpol PP Sumbar Peringatkan Pemilik Tempat Usaha

Perda AKB Diberlakukan, Satpol PP Sumbar Peringatkan Pemilik Tempat Usaha

Gubernur Irwan Prayitno membagikan masker kepada pedagang di pasar Pariaman. (Foto: dok humas)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/10/2020). Warga yang tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.

Razia di hari pertama pemberlakukan sanksi langsung dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan di hadiri Kapolda Sumbar dan Danrem. Pemberlakuan sanksi dimulai setelah sejak seminggu yang lalu telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Usai melakukan penindakan di Pasar Raya Padang, Tim Penegakan Perda AKB melanjutkan menelusuri tempat usaha yang melayani orang banyak, seperti restoran, cafe dan tempat pariwisata serta tempat sarana olah raga di GOR Haji Agus Salim. Di lokasi tersebut masih banyak ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan tempat-tempat tersebut bisa menjadikan klaster baru penyebaran covid-19. Sebab kerumunan orang bisa menularkan covid-19.

“Untuk itu, Tim kita perlu melakukan lakukan pencegahan dengan mendatangi tempat- tempat itu dengan memberi tanggungjawab bagi pelaku usaha untuk tetap ikuti protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah melakukan sosialisasi di daerah Kabupaten Kota se Sumbar sejak tanggal 1 September 2020. Saat ini sanksi telah dapat diberlakukan.

Sanksi itu dijatuhkan bila nonperorangan atau pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali.

Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan.

“Karena sudah dilakukan sosialisasi, kita tinggal lakukan penindakan saja lagi. Untuk pertama kali bersama tim dilakukan penegakan Perda di Pasar Raya Padang dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain,” ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Update Banjir Bandang Kota Padang: 9 Orang Meninggal Dunia
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Banjir dan Longsor di Sumbar, Anggota DPR RI Mulyadi Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional