Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/10/2020). Warga yang tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.
Razia di hari pertama pemberlakukan sanksi langsung dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan di hadiri Kapolda Sumbar dan Danrem. Pemberlakuan sanksi dimulai setelah sejak seminggu yang lalu telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Usai melakukan penindakan di Pasar Raya Padang, Tim Penegakan Perda AKB melanjutkan menelusuri tempat usaha yang melayani orang banyak, seperti restoran, cafe dan tempat pariwisata serta tempat sarana olah raga di GOR Haji Agus Salim. Di lokasi tersebut masih banyak ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan tempat-tempat tersebut bisa menjadikan klaster baru penyebaran covid-19. Sebab kerumunan orang bisa menularkan covid-19.
"Untuk itu, Tim kita perlu melakukan lakukan pencegahan dengan mendatangi tempat- tempat itu dengan memberi tanggungjawab bagi pelaku usaha untuk tetap ikuti protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah melakukan sosialisasi di daerah Kabupaten Kota se Sumbar sejak tanggal 1 September 2020. Saat ini sanksi telah dapat diberlakukan.
Sanksi itu dijatuhkan bila nonperorangan atau pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali.
Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan.
"Karena sudah dilakukan sosialisasi, kita tinggal lakukan penindakan saja lagi. Untuk pertama kali bersama tim dilakukan penegakan Perda di Pasar Raya Padang dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain," ujarnya. (Rahmadi/ABW)