Langgam.id- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan pembiayaan perawatan pasien Covid-19, di seluruh rumah sakit di Indonesia.
"Dimanapun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah atau swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan ditanggung pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito Jumat (02/10/2020).
Baca juga: Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah
Wiku menyebutkan, biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia.
"Sehingga mereka memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayi pemerintah bagi pasien Covid-19.
Berikut 12 komponen pelayanan kesehatan yang dibiaya pemerintah:
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar, pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Pemakaian ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indekasi medis)
- Bahan Medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
- ambulans rujukan
- pemulasaraan jenazah
- pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.