Langgam.id - Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek Sungai Rumbai berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman berinisial AD (19) pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku berjenis kelamin pria ini ditangkap di kediaman kakaknya di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Akan tetapi, satu orang pelaku lainnya berinisial AL(25) melarikan diri dan saat ini terus diburu aparat kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan karena AD bersama satu orang rekannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang masyarakat yang terjadi di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai pada Desember 2021 lalu.
Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro membenarkan adanya penangkapan ini.
"Kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya bersama tim telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Desember silam," ujarnya dilansir dari Instagram Polres Dharmasraya @humaspolres Dharmasraya, Kamis (6/1/2022).
Andri menambahkan, bahwa timnya saat ini masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL.
Pelaku terang Andri, dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara.
Kasus ini sendiri berawal saat korban bersama pacarnya sedang duduk di atas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai.
Setelah itu datang dua orang pelaku menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi.
Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban.
Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.
Baca juga: Pengakuan Sopir Angkot yang Tabrak 2 Pemotor di Gunung Pangilun Padang
Saat tiba di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya dan meminta paksa handphone milik korban. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya.
Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan HP korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.