Per Pukul 08.45 WIB, Korban Meninggal Banjir Bandang dari Sungai Berhulu di Gunung Marapi Menjadi 15 Orang

Per Pukul 08.45 WIB, Korban Meninggal Banjir Bandang dari Sungai Berhulu di Gunung Marapi Menjadi 15 Orang

Kendaraan terbawa arus banjir bandang. (Foto: Dok Polres Padang Panjang)

Langgam.id – Data mereka yang menjadi korban banjir bandang dari sungai berhulu di Gunung Marapi, Sabtu (11/5/2024) malam, terus berkembang. Minggu (12/5/2024) per pukul 08.45, korban meninggal menjadi 15 orang.

“Iya sudah 15 orang,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab. Sebelumnya, Ilham memberi informasi pada pukul 08.15 WIB, korban meninggal sementara 13 orang.

Catatan korban itu berbasiskan penanganan Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Direktur RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi Busril, mengatakan dari 15 korban meninggal, 9 sudah terindentifikasi.

“2 jenazah diminta pulang paksa tanpa diijinkan untuk diindentifikasi. 4 jenazah belum dapat di identifikasi,” jelas Busril.

“Luka-luka 18 orang, yang terdiri dari luka ringan, sedang dan berat,” tambahnya. (*/Yh)

    Baca Juga

    Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
    Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
    Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
    Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
    Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
    Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
    Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
    Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
    Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
    Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
    Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
    Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana