Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa capaian pendapatan per tanggal 30 November 2023 baru 78,72 persen.
Sedangkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) keadaan 30 November 2023 terang Sutan Riska, yaitu sebesar 88,96 persen dan realisasi Pajak Daerah 89,33 persen.
Ia mengungkapkan bahwa realisasi terendah pajak daerah yaitu pada Pajak hiburan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Masih rendahnya realisasi pajak tersebut, Sutan Riska mengharapkan seluruh seluruh kecamatan dan nagari dapat mengintensifkan pembayaran PBB.
"Hal ini agar lebih ditingkatkan karena dari tahun ke tahun capaian hanya 60 persen," ujar Sutan Riska saat menjadi pembina Apel Gabungan Bulan Desember, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat, Senin (4/12/2023).
Kemudian, kata Sutan Riska, untuk kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap target retribusi, diminta agar lebih diperhatikan. Hal ini karena sampai saat ini realisasi masih diposisi 51,65 persen.
"OPD harus membuat terobosan agar pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah ditingkatkan," bebernya.
Sutan Riska menyebutkan, bahwa realisasi retribusi terendah yaitu Dinas Pangan dan Perikanan 31,24 persen, Dinas Kominfo 35,48 persen, Dinas PUPR 48,42 persen, Dinas Lingkungan hidup 49,35 persen.
"Hari ini, tanggal 4 Desember 2023 saya berharap kepada seluruh OPD untuk dapat memikirkan bagaimana pendapatan daerah itu dapat terealisasi semua sampai akhir tahun,” harap Bupati.
Selanjutnya terkait, Ranperda APBD Dharmasraya Tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 terangnya, sudah disampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2024.
"Dan sekarang sudah diantar ke Provinsi untuk evaluasi Gubernur yang insya Allah akan keluar hasil evaluasi Gubernur tanggal 20 Desember 2023 yang akan datang," tuturnya.
Sutan Riska mengatakan, kondisi APBD Tahun 2024 yang diajukan ke Propinsi untuk evaluasi Gubernur dengan jumlah pendapatan sebesar Rp964.168.007.612. Jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.086.161.835.025 dan defisit sebesar (Rp.121.993.827.413).
Dengan besarnya defisit APBD Tahun 2024, kata Sutan Riska, maka kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan APBD 2024 nantinya agar dapat mengubah budaya kerja.
Seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur.
"Sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujarnya. (*/yki)