Langgam.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meragukan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah. Alasannya karena penyertaan modal yang diusulkan pada APBD 2023 cukup kecil.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, Pemprov Sumbar hanya mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp20 miliar dalam bentuk penyertaan modal pada tahun depan.
"Jumlah itu tentu sangat kecil jika dibandingkan syarat Bank Nagari diubah menjadi Bank Syariah. Pemprov Sumbar harusnya memiliki saham bank daerah tersebut sebesar 51 persen," katanya, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan, saat ini saham Pemprov Sumbar hanya sekitar 33 persen lebih dan untuk meningkatkan saham menjadi 51 persen tentu membutuhkan dana yang besar.
Melihat langkah Pemprov Sumbar dirinya sangsi konversi ini akan terjadi karena jumlah saham mereka belum tercapai. Alasannya, saham 51 persen yang harus dimiliki Pemprov Sumbar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.
Selain itu ada juga PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur soal penyertaan modal di BUMD. Hal ini yang belum nampak dilakukan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi bank daerah menjadi Bank Syariah.
"Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak dari saat ini. Atau jumlahnya harus mampu membuat saham pemprov menjadi 51 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah pada April 2022.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, Ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.
Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis Perusahaan Daerah (Perusda), yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Baca Juga: Syarat Belum Terpenuhi, DPRD Sumbar Tunda Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah
“Bank Nagari merupakan Perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
—