Langgam.id - Upaya penyelundupan sisik trenggiling digagalkan pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling disita tim gabungan. Organ tubuh satwa dilindungi ini hendak dijual oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial S (68), R (44) dan IS (41).
Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra membenarkan pengungkapan penyeludupan trenggiling tersebut. Para pelaku merupakan komplotan lintas antar provinsi. "Rencana mau dijual ke Jambi. Pelaku ini memang merupakan komplotan lintas provinsi. Trenggiling dari Sumatra Utara, selanjutnya mereka stok di Ujung Gading Pasaman Barat, kemudian diedarkan ke Jambi," ujar Ade dihubungi langgam.id, Kamis (30/7/2020).
Ia mengungkapkan, 22 kilogram sisik yang disita itu diprediksi sekitar 60 ekor lebih trenggiling. Para pelaku menjual organ satwa dilindungi itu dengan seharga Rp3,5 juta per kilogram. "Khusus trenggiling ini, ini menjadi kasus kedua yang kami ungkap bersama pihak kepolisian. Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni di Pasaman. Modusnya sama juga," katanya.
Ade mengakui penyeludupan organ satwa dilindungi masih banyak dilakukan para orang yang tida bertanggung jawab. Padahal, tindakan itu melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Tindakan pelaku ini melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sanksi maksimal pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegasnya.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Pasaman Barat untuk proses secara hukum. Hal ini juga telah dibenarkan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi. "Pelaku sudah diproses unit reskrim kami. Sekarang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," singkatannya.
Sebelumnya, BKSDA Sumbar juga mengungkap penyeludupan satwa dilindungi di Kabupaten Agam. Satwa tersebut merupakan burung jenis Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak satu ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) satu ekor.
Dua ekor burung ini masuk kategori satwa dilindungi dan langka. Dari kasus ini, diamankan pelaku berinisial MP (31). Pelaku diketahui menjual satwa tersebut melalui media sosial Facebook.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi dalam keterangannya bersama Kasatreskrim AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama banyak pihak. Ketiga tersangka bersama barang bukti ditangkap saat berada di jalan raya. "Ketiga tersangka ditangkap di Desa Baru, sedang membawa satu karung sisik tringgiling," katanya.
Omri Yan Sahureka menambahkan, dari informasi yang dihimpun, sisik satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan, dan beruntung bisa digagalkan petugas. Setelah ditangkap dilakukan interogasinya awal, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pasaman Barat. "Ketiga tersangka sudah berada di Mapolres, kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Ketiga tersangka itu diketahui berinisial S 68 th, warga Sinunukan, desa sinunukan Kabapaten Madina, R, umur 44, warga jorong pasar lama ujung gading dan IS, 41 th warga Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari ujung gading. Polisi meminta masyarakat tidak terlibat dan memperjualbelikan satwa dilindungi. "Ketiga tersangka terancam hukum minimal lima tahun kurungan penjara," ujar Omri. (Iyan/Irwanda/SS)