Penyekatan Hanya untuk Luar Sumbar, Antar Kota Kabupaten Tidak Dilakukan

Penyekatan Hanya untuk Luar Sumbar, Antar Kota Kabupaten Tidak Dilakukan

Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi. (ist)

Langgam.id Pemprov Sumbar melakukan penyekatan di sembilan titik perbatasan darat dengan provinsi tetangga. Sementara untuk penyekatan di tingkat lokal, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, telah disebutkan bahwa tidak ada pembatasan di dalam wilayah provinsi. Sementara untuk antar provinsi dilakukan penyekatan secara serentak sesuai kebijakan nasional.

“Sekarang kebijakan penyekatan lebih efektif, karena seluruh provinsi di Indonesia melakukannya secara serentak, kalau dulu hanya Sumbar saja dengan kebijakan PSBB,” katanya di Padang, Kamis (6/5/2021).

Sementara untuk bus yang bergerak antar kota dalam provinsi atau pegerakan orang dalam Sumbar terangnya, sesuai SE Permenhub bahwa ada delapan daerah di Indonesia yang boleh seperti Jabodetabek. Sementara bagi daerah yang tidak boleh, maka itu sesuai dengan gugus tugasnya.

Baca juga: Larangan Mudik Dimulai, Penyekatan Dilakukan di 9 Titik Perbatasan Sumbar

Ia menjelaskan bahwa keputusan diambil kepala daerah atau kepala gugus tugas covid-19. Tergantung dari zonasinya merah kuning atau hijau. Sementara untuk Sumbar sudah dinyatakan boleh oleh gubernur.

“Kalau gugus tugasnya yang dipimpin gubernur mengatakan boleh antar kota dan provinsi ya tidak masalah, tapi saya rasa statemen dari gubernur dan wagub mengatakan bahwa antar kota dan provinsi tidak ada pembatasan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, tidak ada penyekatan antar kota atau kabupaten di Sumbar. Termasuk untuk kendaraan antar kota dalam provinsi dibolehkan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Harap Mudik Lokal Dilarang, Ini Tanggapan Pemprov Sumbar

“Dalam provinsi tetap dibolehkan, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan covid-19, bagaimana masyarakat harus patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menyeimbangkan antara roda ekonomi dan  kesehatan. Saat ini penyekatan di perbatasan darat provinsi sudah berjalan.

Sebagaimana diketahui, ada sembilan sembilan titik pintu masuk ke Sumbar ditutup bagi pemudik dari luar daerah. Yaitu, batas Dharmasraya dengan Jambi, Sijunjung dengan Riau, Pesisir Selatan dengan Kerinci Jambi dan Bengkulu, Pasaman dengan Riau dan Sumatra Utara.

Kemudian, di perbatasan Pasaman Barat dengan Sumatra Utara, Solok Selatan dengan Jambi, dan Limapuluh Kota dengan Riau. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar