Penyekatan Hanya untuk Luar Sumbar, Antar Kota Kabupaten Tidak Dilakukan

Penyekatan Hanya untuk Luar Sumbar, Antar Kota Kabupaten Tidak Dilakukan

Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi. (ist)

Langgam.id Pemprov Sumbar melakukan penyekatan di sembilan titik perbatasan darat dengan provinsi tetangga. Sementara untuk penyekatan di tingkat lokal, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, telah disebutkan bahwa tidak ada pembatasan di dalam wilayah provinsi. Sementara untuk antar provinsi dilakukan penyekatan secara serentak sesuai kebijakan nasional.

“Sekarang kebijakan penyekatan lebih efektif, karena seluruh provinsi di Indonesia melakukannya secara serentak, kalau dulu hanya Sumbar saja dengan kebijakan PSBB,” katanya di Padang, Kamis (6/5/2021).

Sementara untuk bus yang bergerak antar kota dalam provinsi atau pegerakan orang dalam Sumbar terangnya, sesuai SE Permenhub bahwa ada delapan daerah di Indonesia yang boleh seperti Jabodetabek. Sementara bagi daerah yang tidak boleh, maka itu sesuai dengan gugus tugasnya.

Baca juga: Larangan Mudik Dimulai, Penyekatan Dilakukan di 9 Titik Perbatasan Sumbar

Ia menjelaskan bahwa keputusan diambil kepala daerah atau kepala gugus tugas covid-19. Tergantung dari zonasinya merah kuning atau hijau. Sementara untuk Sumbar sudah dinyatakan boleh oleh gubernur.

“Kalau gugus tugasnya yang dipimpin gubernur mengatakan boleh antar kota dan provinsi ya tidak masalah, tapi saya rasa statemen dari gubernur dan wagub mengatakan bahwa antar kota dan provinsi tidak ada pembatasan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, tidak ada penyekatan antar kota atau kabupaten di Sumbar. Termasuk untuk kendaraan antar kota dalam provinsi dibolehkan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Harap Mudik Lokal Dilarang, Ini Tanggapan Pemprov Sumbar

“Dalam provinsi tetap dibolehkan, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan covid-19, bagaimana masyarakat harus patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menyeimbangkan antara roda ekonomi dan  kesehatan. Saat ini penyekatan di perbatasan darat provinsi sudah berjalan.

Sebagaimana diketahui, ada sembilan sembilan titik pintu masuk ke Sumbar ditutup bagi pemudik dari luar daerah. Yaitu, batas Dharmasraya dengan Jambi, Sijunjung dengan Riau, Pesisir Selatan dengan Kerinci Jambi dan Bengkulu, Pasaman dengan Riau dan Sumatra Utara.

Kemudian, di perbatasan Pasaman Barat dengan Sumatra Utara, Solok Selatan dengan Jambi, dan Limapuluh Kota dengan Riau. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Update Banjir Bandang Kota Padang: 9 Orang Meninggal Dunia
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Banjir dan Longsor di Sumbar, Anggota DPR RI Mulyadi Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional