Penyekatan di Perbatasan Efektif Besok, Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kota Padang

Langgam.id- Pemko Padang mengadakan rapat

Pemko Padang mengadakan rapat bersama Forkopimda terkait PPKM Darurat di rumah dinas Wako Padang. [foto: Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id Pemerintah Kota Padang telah memutuskan untuk melakukan penyekatan bagi warga yang ingin keluar dan masuk dalam kota.

Terdapat empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Wali Kota Padang, Hendri Septa, aturan penyekatan ini dimulai pada Selasa (12/7/2021). Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyebarkan surat edaran.

“Efektif besok, karena hari ini kami baru selesai rapat bersama Forkopimda. Hari ini kami sosialisasi, menyampaikan surat edaran,” kata Hendri usai rapat bersama Forkopimda di rumah dinasnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: 4 Pos Penyekatan di Perbatasan Kota Padang Akan Didirikan Selama PPKM Darurat

Hendri menyebutkan, syarat agar masyarakat bisa keluar masuk dalam kota harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

“Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan, instansi gabungan terkait akan mulai menyiapkan pos penyekatan hari ini. Termasuk, pemasangan pembatasan jalan (barrier).

“Unsur Polri, TNI, Satpol PP hingga Perhubungan siaga 24 jam dibagi tiga shift. Kita letakkan barrier. Personel gabungan akan mengecek orang yang masuk ke kota Padang dan keluar menuju kota lain,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Padang Panjang, Penyekatan Lalu Lintas Dilakukan di 3 Titik

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir merincikan empat titik lokasi penyekatan jalur darat ini di antaranya dua pos di wilayah perbatasan Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok.

“Pos ini akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” kata Imran.

“Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” sambungnya.

Baca Juga

Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian