Penyekatan di Perbatasan Efektif Besok, Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kota Padang

Langgam.id- Pemko Padang mengadakan rapat

Pemko Padang mengadakan rapat bersama Forkopimda terkait PPKM Darurat di rumah dinas Wako Padang. [foto: Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id Pemerintah Kota Padang telah memutuskan untuk melakukan penyekatan bagi warga yang ingin keluar dan masuk dalam kota.

Terdapat empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Wali Kota Padang, Hendri Septa, aturan penyekatan ini dimulai pada Selasa (12/7/2021). Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyebarkan surat edaran.

“Efektif besok, karena hari ini kami baru selesai rapat bersama Forkopimda. Hari ini kami sosialisasi, menyampaikan surat edaran,” kata Hendri usai rapat bersama Forkopimda di rumah dinasnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: 4 Pos Penyekatan di Perbatasan Kota Padang Akan Didirikan Selama PPKM Darurat

Hendri menyebutkan, syarat agar masyarakat bisa keluar masuk dalam kota harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

“Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan, instansi gabungan terkait akan mulai menyiapkan pos penyekatan hari ini. Termasuk, pemasangan pembatasan jalan (barrier).

“Unsur Polri, TNI, Satpol PP hingga Perhubungan siaga 24 jam dibagi tiga shift. Kita letakkan barrier. Personel gabungan akan mengecek orang yang masuk ke kota Padang dan keluar menuju kota lain,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Padang Panjang, Penyekatan Lalu Lintas Dilakukan di 3 Titik

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir merincikan empat titik lokasi penyekatan jalur darat ini di antaranya dua pos di wilayah perbatasan Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok.

“Pos ini akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” kata Imran.

“Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” sambungnya.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre