Penyekatan di Perbatasan Efektif Besok, Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kota Padang

Langgam.id- Pemko Padang mengadakan rapat

Pemko Padang mengadakan rapat bersama Forkopimda terkait PPKM Darurat di rumah dinas Wako Padang. [foto: Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang telah memutuskan untuk melakukan penyekatan bagi warga yang ingin keluar dan masuk dalam kota.

Terdapat empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Wali Kota Padang, Hendri Septa, aturan penyekatan ini dimulai pada Selasa (12/7/2021). Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyebarkan surat edaran.

"Efektif besok, karena hari ini kami baru selesai rapat bersama Forkopimda. Hari ini kami sosialisasi, menyampaikan surat edaran," kata Hendri usai rapat bersama Forkopimda di rumah dinasnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: 4 Pos Penyekatan di Perbatasan Kota Padang Akan Didirikan Selama PPKM Darurat

Hendri menyebutkan, syarat agar masyarakat bisa keluar masuk dalam kota harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," jelasnya.

Hendri mengungkapkan, instansi gabungan terkait akan mulai menyiapkan pos penyekatan hari ini. Termasuk, pemasangan pembatasan jalan (barrier).

"Unsur Polri, TNI, Satpol PP hingga Perhubungan siaga 24 jam dibagi tiga shift. Kita letakkan barrier. Personel gabungan akan mengecek orang yang masuk ke kota Padang dan keluar menuju kota lain," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Padang Panjang, Penyekatan Lalu Lintas Dilakukan di 3 Titik

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir merincikan empat titik lokasi penyekatan jalur darat ini di antaranya dua pos di wilayah perbatasan Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok.

"Pos ini akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli," kata Imran.

"Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin," sambungnya.

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M