Penumpang Pesawat Domestik di BIM Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen

Kunjungan wisman ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui Bandara Internasional Minangkabau pada April 2023 mencapai 4.100 kunjungan.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) merupakan pintu masuk wisman ke Sumbar. (Foto: Dok. Pemko Padang)

Langgam.id – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Selasa (8/3/2022).

Jadi, penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto mengatakan, bahwa BIM sudah siap menjalankan peraturan terbaru itu.

“Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujar Siswanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Lalu, kata Siswanto, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk penumpang usia enam tahun ke bawah, harus didampingi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022 itu,” ucapnya.

Sesuai SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022, lanjut Siswanto, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

“Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022 itu.

“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Humas AP II KC BIM, Fendrick Sondra menyebutkan, protokol kesehatan di seluruh bandara AP II dipastikan tetap dijalankan dengan ketat.

Baca juga: Meski Sudah Vaksin, BIM Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Tes PCR

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” ucapnya.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov