Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan salat di masjid untuk umat Islam, selama wabah corona (covid-19) masih terjadi di Indonesia.
Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar, banyak masyarakat di media sosial (medsos) yang memotong, memplintir, dan menafsirkan seenaknya fatwa MUI tersebut.
Dengan begitu, banyak yang mengatakan bahwa MUI melarang umat muslim melaksanakan salat Jumat. Akibatnya, masyarakat yang heboh dan protes.
"Padahal dalam fatwa itu ada rinciannya, ada yang tertuju pada perorangan, pada penyelenggara ibadah, dan ada yang tertuju kepada masyarakat yang berada di wilayah tertentu," katanya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Virus Corona di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (23/3/2020).
Tidak hanya itu, kata Buya Gusrizal, sejumlah pemberitaan di media massa juga tidak menjelaskan rincian fatwa MUI tersebut. Dia khawatir pemberitaan itu bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap MUI, apalagi jika nantinya ada fatwa penting yang harus diberikan.
"Pada saat tertentu bisa berbahaya, karena saat fatwa nanti digunakan kepercayaan orang menjadi menurun, kami minta jangan sekali-sekali dipotong," katanya.
Menurutnya, untuk memahami sebuah fatwa tidak cukup hanya membaca dari media saja. Namun harus dibaca secara menyeluruh karena fatwa dibuat dengan banyak pertimbangan.
Ia juga mendengar banyaknya masyarakat yang memprotes bahwa pemerintah hanya melarang di masjid saja, padahal MUI tentu urusannya hanya dengan masjid. Jika pelarangan salat tempat ibadah lain, itu tergantung otoritas agama masing-masing.
Menurut Gusrizal, sudah sangat tepat pelarangan salat di masjid bagi daerah yang tingkat mewabahnya tinggi. Hal itu sesuai dengan apa yang dicontohkan kalifah Umar Bin Khatab dalam ajaran Islam.
"Hentikan dahulu salat berjemaah, hentikan dulu salat Jumat jika di daerah itu tingkat penyebarannya tidak terkendali, itu sudah benar," kata MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Salat bisa dilakukan di rumah, sedangkan salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah. Hal itu menurutnya dibolehkan dalam fikih.
Sementara khusus di Sumatera Barat, saat ini masih belum ada fatwa larangan salat berjemaah di masjid. Jika nanti dari pemerintah Sumbar mengatakan kondisi sudah gawat, maka bisa saja ada fatwa khusus seperti melarang salat di masjid.
"Kalau belum gawat, yang bisa kita lakukan mengimbau masyarakat mengambil kewaspadaan maksimal. Jika merasa kurang sehat jangan menularkan ke orang lain," ujarnya.
Baca juga : Mengenang Cara Umar Bin Khattab Melawan Wabah Penyakit Menular
Selain itu, terkait salat dengan memgambil jarak yang jauh saat salat berjemaah hal itu juga tidak melanggar. Salat tetap sah karena meluruskan dan merapatkan saf adalah bagian kesempurnaan salat. Bukan sah atau tidaknya salat.
"Hanya saja hal itu belum pernah kita lihat, baru sekarang terjadi," ujarnya. (Rahmadi/ICA)