Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan

evaluasi-distribusi-bbm-subsidi-wagub-sumbar-lebih-tepat-sasaran

Ilustrasi BBM. [Foto: Skitterphoto/pixabay.com]

Langgam.id - Sekitar 3.552 liter bio solar diamankan Polres Pesisir Selatan di tengah hiruk pikuk kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022).

Selain 3.552 liter BBM, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial I. Bersama tersangka, turut diamankan satu unit mobil pick up.

Tersangka dan barang bukti diamankan Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM.

"Kita amankan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 111 jerigen, dengan volume satu jerigen isian 32 liter. Totalnya lebih kurang 3.552 liter," kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.

Polres Pesisir Selatan menyebut, modus operandi penyalahgunaan BBM di sana, pelaku menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil pick up untuk memuat bahan bakar.

Menurut Hendra Yose, BBM didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan tersangka selama tiga hari.

"Pada 29 dan 30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip," katanya.

BBM subsidi pemerintah itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Selanjutnya Unit Tippiter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk A selaku pemesan BBM pada tersangka.

"Hentikan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono terkait BBM diamankan di Pesisir Selatan.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Naikkan Harga BBM

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

-----

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan