Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan

evaluasi-distribusi-bbm-subsidi-wagub-sumbar-lebih-tepat-sasaran

Ilustrasi BBM. [Foto: Skitterphoto/pixabay.com]

Langgam.id - Sekitar 3.552 liter bio solar diamankan Polres Pesisir Selatan di tengah hiruk pikuk kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022).

Selain 3.552 liter BBM, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial I. Bersama tersangka, turut diamankan satu unit mobil pick up.

Tersangka dan barang bukti diamankan Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM.

"Kita amankan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 111 jerigen, dengan volume satu jerigen isian 32 liter. Totalnya lebih kurang 3.552 liter," kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.

Polres Pesisir Selatan menyebut, modus operandi penyalahgunaan BBM di sana, pelaku menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil pick up untuk memuat bahan bakar.

Menurut Hendra Yose, BBM didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan tersangka selama tiga hari.

"Pada 29 dan 30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip," katanya.

BBM subsidi pemerintah itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Selanjutnya Unit Tippiter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk A selaku pemesan BBM pada tersangka.

"Hentikan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono terkait BBM diamankan di Pesisir Selatan.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Naikkan Harga BBM

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

-----

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik